Salah Satu SPBU Sragen Timur di Duga Masih Nakal, Ternyata Aktif Adanya Jerigen Boyong BBM Pertalite Juga Penampakan Truk Gondol Solar

SOLORAYA/SRAGEN - PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, berikut disampaikan pembaruan data seputar sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina. Setelah menjatuhkan sanksi kepada SPBU "Nakal" pada umumnya di wilayah Eks Soloraya dan khususnya beberapa titik SPBU di Kabupaten Sragen.
Sehingga secara nasional setidaknya terdapat puluhan SPBU "Nakal" yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina, juga berupa surat teguran/peringatan serta dikenai denda untuk mengembalikan kerugian, lalu SPBU diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan. Dari data tersebut, SPBU yang mendapat sanksi karena terbukti menjual solar bersubsidi.
Advertisement
Setelah surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang "membandel". Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pakar hukum BRM Kusumo Putro SH MH sekaligus Divisi Hukum Biro Media Aliansi Indonesia dan LAPAAN RI yang menjadi pemgamat hal itu juga mengatakan, pihaknya apresiasi terkait PT Pertamina (Persero) yang menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi dibeberapa wilayah juga titik lokasi khususnya di Sragen Hal tersebut menyusul ditemukannya adanya SPBU yang diduga kerap menjual BBM solar dan pertalite subsidi pada para mafia.
Dia mengatakan pihaknya bersama tim solidnya tidak akan segan-segan menindak untuk melaporkan SPBU nakal di berbagai wilayah Indonesia. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi.
"Bila terbukti melanggar ketentuan kami harap pertamina dan BPH Migas bisa berikan sanksi tegas. Selain sanksi pidana itu sendiri. Saya, Awi,Wisnu dan tim solid lainnya sudah berkolaborasi kuat dengan beberapa APH dan BPH Migas," ujarnya pekan lalu.
Namun sayang, usai pergerakan beberapa waktu lalu hingga soloraya sunyi akan pemain BBM solar, kini hal itu seperti tema ditayangan berita beberapa waktu lalu bahwa soal BBM bagaikan penyakit stadium 4 yang kambuhan.
Hal inipun menyusul temuan tim terkait beberapa waktu lalu hingga sekarang, ternyata masih juga satu dua SPBU bandel. Temuan terakhir disalah satu SPBU wilayah Sragen timur arah Sambungmacan yang diduga masih aktif melayani solar ilegal.
Aksi mereka sepertinya selama ini aktif melenggang kangkung sehingga pintar mengelabuhi pihak APH. Bahkan masih begitu santainya menggunakan truk heli/modif, selain itu juga pengangsu pertalite yang menggunakan jerigen.
Diduga kuat transaksi menjual solar dan pertalite bersubsidi secara ilegal berjalan setiap hari pada jam tertentu, bagi yang jerigen aksinya secara mondar mandir transit, bahkan ada yang dalam aksinya kumpulkan jerigen tinggal menyeberang jalan saja.
Advertisement
"Penelusuran kami valid karena pengumpulan data dari beberapa tim dilapangan, baru beberapa waktu lalu sidak BPH Migas diberbagai SPBU, ini yang mentang-mentang lolos malah main lagi. Informasi yang kami terima dugaan beberapa pelaku tanpa sepengetahuan pihak pemilik SPBU, rumahnya kami juga tahu. Baik nanti kita kuak tabirnya, berarti kejadian beberapa waktu lalu ya akan terulang lagi," tandasnya.
Usai informasi dari tim terkait, pihak Kusumo pun kemudian menggandeng Awi Kabiro Media yang kebetulan domisili di Sragen untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pemantauan pada beberapa lokasi SPBU di Sragen. Dua tokoh pegiat yang dibantu beberapa tim solid itupun akhirnya mendapatkan temuan lebih dari satu SPBU bermain BBM jenis solar dan pertalite yang diduga akan dijual secara ilegal.
"Ditemukan dua truk aktif gondoli solar, yakni satunya pemain aktif Sragen, kemudian satunya truk pemainnya akses solo ambil barang di Sragen. Kalau pengangsu pertalit juga pakai mobil bagus-bagus, tapi dalemnya full jerigen, bahkan variasi. Dari penelusuran data sudah kami kumpulkan, untuk sistem kami selanjutnya lebih silen, khawatirnya bocor," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya dalam membantu Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bahkan BPH Migas juga open sinergi untuk tak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingatkan adanya sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Advertisement
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat, mas awi, rekan-rekan media juga segenap tim loyalis lainnya yang proaktif membantu pengawalan, pemantauan, mengumpulkan data.. Nantinya juga kita melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi usai data lengkap. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan," tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Sementara itu, pihak salah satu SPBU diwilayah Sragen Timur itu hingga berita tayang belum ada respon. Menghubungi pihak pengawas atau mandor inisial B lewat komunikasi juga tidak ada respon, dikonfirmasi melalui via Whatsapp juga belum memberikan adanya jawaban. (Tim)


