Rugikan Negara Rp 1,5 T, Kejagung tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
"Pada petang hari ini kita telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini Direktorat Jampidus telah menetapkan tiga tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/09/2023) petang.
Advertisement
Sebelumnya tiga orang tersangka itu diperiksa jadi saksi lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ketiganya langsung ditahan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tiga tersangka baru itu adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JCC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Kuntadi mengatakan dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi.
"[Ditambah] penggeledahan dan penyitaan telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup. Dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata dia.
Kuntadi mengatakan DD selaku Dirut JCC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
"Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Kuntadi.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Advertisement
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Hotman Paris: Ridwan Kamil Tak Bisa Lari dari Tes DNA
Gempa Bumi M5,1 di Banten, BMKG Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Isu
Kawasan Pemda Bogor Porak Poranda Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang



