Advertisement

Polisi Menilang Tanpa Sertifikasi, Masyarakat Berhak Menolak

Polisi Menilang Tanpa Sertifikasi, Masyarakat Berhak Menolak
Foto: Ilustrasi
Advertisement
NASIONAL
Jumat, 07 Jul 2023  11:53

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan  tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.

Advertisement

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota ke polisiandalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan 

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Advertisement

Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa sewenang-wenang melakukan penindakan lalu lintas.

TAG:
#polri
#tilang
#korlantas
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia