Advertisement

Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang

Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang
Foto: Ketua Harian Pernusa Andi Hakim.
Advertisement
POLITIK
Minggu, 11 Feb 2024  19:24

Ketua Harian Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Andi Hakim memandang masa tenang hari pertama, Minggu (11/2/2024), setelah berakhirnya kampanye pemilu kemarin, Sabtu (10/2/2024), secara umum berjalan cukup baik.

"Setidaknya di Jabodetabek ya, alat-alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk sudah dilepasi. Kami terus monitor namun tidak ada instruksi khusus mengingat para relawan juga butuh istirahat setelah masa kampanye yang cukup melelahkan. Hanya monitor sekilas di lingkungan masing-masing saja," kata dia.

Advertisement

Namun dia meminta segenap relawan Pernusa dan segenap masyarakat untuk mewaspadai kampanye hitam di masa tenang yang banyak beredar melalui medsos dan Whatsapp.

"Di hari pertama masih banyak dijumpai ajakan untuk tidak memilih calon tertentu atau yang mendiskreditkan calon tertentu. Yang paling menonjol ya viralnya video Connie Bakrie itu," ujarnya.

Meskipun penyebar kampanye hitam bisa dilaporkan dan berpotensi melakukan pelanggaran pidana pemilu, Andi Hakim tetap meminta relawan Pernusa mengedepankan tindakan persuasif.

"Diingatkan dulu lah, jangan langsung dilaporkan. Kecuali kalau memang bandel dan melakukannya berulang-ulang. Kan yang menyebarkan kebanyakan simpatisan yang mungkin belum faham aturan pemilu khususnya di masa tenang," imbuhnya.

Dia juga menghimbau agar semua pihak menaati aturan selama masa tenang, baik yang menguntungkan (kampanye positif) maupun merugikan (kampanye negatif dan kampanye hitam) peserta pemilu.

Penjelasan Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya. Penjelasannya sebagai berikut ini.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Advertisement

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang selesai, pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan. Hak suara disalurkan masyarakat melalui tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam kurun waktu tiga hari pada masa tenang itu, seluruh peserta pemilu dan timses tidak melakukan kampanye. Mengutip Pasal 278 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan rinciannya.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih. Berikut larangannya:

• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
• Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
• Memilih calon anggota DPD tertentu

Advertisement

Jika ada pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Pihak yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Kemudian, pada Pasal 287 Ayat 5, tertulis, 'Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.'.

Jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, pihak berkaitan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 12 juta rupiah. (*)

TAG:
#pilpres
#pernusa
#masa tenang
#kampanye
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia