Advertisement

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Press Release Capaian Tahun 2023

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Press Release Capaian Tahun 2023
 
Advertisement
OKU TIMUR
Sabtu, 22 Jul 2023  17:59

Aliansi Indonesia - Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melaksanakan Upacara secara virtual di halaman depan gedung Kantor Kejaksaan. Sabtu 22 Juli 2023.

Upacara tersebut dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara di Kejaksaan RI, dan di ikuti secara virtual oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut Jokowi mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.

“Bakti Bapak Ibu sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia.” Ucapnya.

Selesai Upacara virtual dilanjutkan dengan Press Realease pencapaian Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur pada tahun 2023 yang di pimpin langsung oleh Kajari, Andri Juliansyah, S.Kom., SH., M.M., M.H., dan di dampingi oleh para Kasi dan seluruh Staf Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Kajari Andri menyampaikan, untuk pencapaian dari bulan Januari sampai dengan Juli 2023, Kejari telah melaksanakan sebanyak 116 kali persidangan.

Pengertian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ada sebanyak dua perkara dan membentuk rumah restorative Justice satu rumah RJ dan Balai rehabilitasi.

Untuk bidang tindak pidana khusus sejak Januari 2023 telah menangani 4 perkara penyelidikan dan 3 perkara penyidikan dan melimpahkan satu perkara penuntutan dan eksekusi tindak pidana korupsi.

Penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 30 juta. untuk bidang perdata dan tata usaha negara sejak Januari 2023 telah melakukan penyelamatan keuangan negara, pemulihan keuangan negara itu total jumlah sebesar 469.446.285 rupiah.

“Untuk bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut pemusnahan pada tanggal 20 Maret 2023, perkara narkotika sebanyak 28 perkara, untuk orang dan harta benda sebanyak 8 perkara.

Advertisement

“Untuk perkara ketertiban umum sebanyak 9 perkara. totalnya adalah 45 perkara. kemudian, pemusnahan pada tanggal 20 Juli 2023 dengan rincian perkara yakni perkara pidana umum, Narkotika sebanyak 19 perkara.

Orang dan harta benda sebanyak 18 perkara, ketertiban umum sebanyak 8 perkara. untuk bidang tindak pidana khusus pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana khusus yaitu sebanyak satu perkara jadi total pemusnahan 20 Juli 2023 sebanyak 46 perkara.” Pungkas Kajari Andri.

(Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia