Penahanan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon lemah dan berpotensi melanggar HAM

Pengacara kondang yang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengingatkan pihak kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan. Penahanan itu berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).
Hotman Paris pada Kamis (30/5/2024) menyebut kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu tepatnya di 2016.
Advertisement
Di tahun 2016, Aep dalam kesaksian menyebutkan nama para pelaku yang kini menjadi terpidana, tapi tidak dengan nama Pegi Setiawan.
"Mohon perhatian penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi dijadikan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, tapi inget diputusan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," tegas Hotman Paris.
"Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede menyebutkan nama-nama yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi," imbuhnya.
Hotman Paris menyoroti Aep yang kini justru memberikan kesaksian berbeda.
"Tapi di 2024 mereka menyebut ada Pegi, berarti dua kesaksianya bertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," ucap Hotman Paris.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga meragukan kesaksian Aep soal detik-detik kejadian itu.
Menurut Susno, bukti-bukti penetapan Pegi sebagai tersangka pun belum cukup kuat.
"Kalau saya menilai apa yang nampak dari luar, tidak kuat," ujarnya seperti dilansir TV One pada Kamis (31/5/2024) lalu.
Ia beralasan saksi dari para terpidana sudah menarik keterangannya soal Pegi.
Advertisement
Selain itu, kesaksian Aep di lokasi kejadian juga sangat lemah.
Bahkan, ia menyebut kesaksiannya Aep bisa saja bohong.
"Saksi Aep ini sangat lemah. Dia menceritakan peristiwa 8 tahun yang lalu berjarak 100 meter saat tengah malam. Itu orangnya. Padahal orang itu tidak dikenal sama dia. Kebenarannya mungkin hanya 10 persen, walaupun benar hanya dia sendiri," jelasnya.
Kecuali, kata Susno, penetapan tersangka Pegi didukung oleh proses scientific crime investigation seperti hasil dari sidik jari, DNA, hasil laboratorium, CCTV dan pembicaraan di telepon baru kuat.
"Baru yang ngomong itu bukan saksi, bukan terdakwa atau tersangka tapi yang ngomong benda-benda itu baru yes, kuat. Tapi seandainya karena ngejar waktu 24 jam ini kalau tidak cukup bukti harus dilepaskan, kan hukum kita gitu, akhirnya semacam dipaksakan ini jadi masalah," ujarnya.
Advertisement



