Pegi bebas, 7 terpidana kasus Vina polisikan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu

Pasca bebasnya Pegi Setiawan, tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi, mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Advertisement
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," imbuhnya.
Dedi mengaku sudah bertemu langsung dengan 7 terpidana yang tengah menjalani penahanan di Cirebon. Dia menyoroti salah satu terpidana bernama Rifaldi dihukum karena kasus kepemilikan senjata tajam bukan pembunuhan.
"Para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," kata Dedi.
Sementara, Kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi, Jutek Bongso menambahkan, pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan ini.
Barang bukti ini antara lain, surat putusan berisi petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana, surat pernyataan dari para saksi maupun terpidana, dan keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan di pengadilan.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang dipodcast dari Kang Dedi Mulyadi pengakuan Aep dan Dede. Itu visual dan kami cocokan dan ternyata sama pengakuan tertulis sama dengan pengakuan elektroniknya itu sama apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcastnya Kang Dedi dengan apa yang tertulis yang patut kita duga tidak benar," pungkas Jutek.
Advertisement


