Advertisement

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga
Foto: Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelapkan 60 mobil, mereka ditangkap personel Polres Salatiga, Rabu 15 Mei 2024.
Advertisement
HUKUM
Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menggelapkan 60 mobil. Mereka ditangkap personel Polres Salatiga.

Modus yang dilakukan pasutri ini dengan menyewa mobil di persewaan kemudian digadaikan. Akibat kejadian itu, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

Kedua pelaku adalah Nurul Fadhilah (25) dan Reni Havidiyanti (26). Kasus terungkap ketika pelaku mendatangi korban, yakni Yosep Sutiadi (38), warga Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan menjalin kerja sama selama dua tahun dan mendapat biaya kontrak per bulan sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, korban tertarik dengan tawaran tersebut sehingga mengajukan kredit pengambilan unit mobil baru. Lalu, pelaku datang ke korban untuk mengambil mobil tersebut.

Saat akan mengambil unit mobil tersebut, pelaku menyerahkan fotokopi KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan dengan tertera CV Permata Indah Trans yang diakui milik pelaku sebelumnya.

Korban kemudian mengetahui bahwa GPS yang terpasang pada masing-masing mobil telah dimatikan. Korban kemudian sadar telah menjadi korban dan merasa dirugikan sehingga melaporkan perihal tersebut ke Polres Salatiga.

Pelaku Nurul Fadhilah mengaku telah menggelapkan sebanyak 60 mobil dengan cara digadaikan dengan harga per unit Rp 30 juta.

“Total ada 60 mobil. Harga gadainya macam-macam rata-rata Rp 30 juta per mobil. Uangnya untuk gali lubang tutup lubang (untuk membayar utang). Ini sejak satu tahun terakhir,” kata Nurul, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyebut kedua pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman 4 tahun.

“Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit mobil Calya berserta surat kontrak kerja sama antara kedua belah pihak,” kata AKBP Aryuni.

Advertisement

Dia mengimbau agar warga Salatiga tidak tergiur dengan modus investasi dengan nilai keuntungan yang besar dan cepat.

TAG:
#penggelapan mobil
#polres salatiga
#jateng
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia