Merasa Kebal Hukum, Oknum LSM Diduga Memiliki Tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo, Pati

Tim gabungan Lembaga Aliansi Indonesia DPP dan DPD Jawa Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Di lokasi yang tepatnya berada di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo yang tidak begitu jauh dari makam keramat Syeikh Subakir itu, terdapat beberapa titik penambangan.
Advertisement
Yang berhasil ditemui oleh tim LAI di antaranya Kadaryono perwakilan dari pemilik tambang yang bernama Manto dan Agus yang diduga pemilik tambang di titik lainnya yang mengaku anggota salah satu LSM.
Tambang milik Manto, menurut Daryono memiliki perizinan lengkap dan salinan izin tersebut telah dikirimkan ke tim LAI.
Sedangkan Agus, yang diduga memiliki tambang bersama seseorang lainnya yang bernama Kunarso alias Pupon, terang-terangan mengakui tambangnya tidak memiliki izin.
Bahkan Agus terkesan arogan dengan mengatakan tidak masalah apabila tambangnya ditutup, disertai ancaman (?) akan mencari siapa warga yang memberikan informasi aktifitas tambangnya kepada tim LAI.
Ketua tim LAI, Agustinus PG, SH, yang juga merupakan Kornas BP2 Tipikor DPP LAI menyayangkan adanya pembiaran aktifitas tambang ilegal yang dilakukan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, mengikis bukit-bukit, serta lalu lalang ratusan truk pengangkut hasil tambang.
"Bukit diiris seperti itu, tanah-tanah digali sedemikian rupa, dampak lingkungannya ngga sepele ini. Belum lagi efek jalan rusak akibat lalu lalang truk ratusan kali setiap hari," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua tim, Yoyok Sakiran, yang juga Ketua BPAN LAI DPD Jateng menyayangkan sikap Agus yang terkesan arogan dan seolah merasa kebal hukum.
Advertisement
"Semua warga negara itu kedudukannya sama di depan hukum. Tambang ilegal bukan sekedar masalah ditutup atau tidak, tapi juga sekaligus merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya jelas," kata Yoyok.
Yoyok menambahkan, ancaman hukum terhadap aktifitas tambang ilegal itu tudak main-main, berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yaitu berupa kurungan selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100 Milyar.
Sedangkan terkait tambang milik Manto, yang berdasarkan penelusuran Media AI diduga merupakan oknum anggota TNI aktif itu, Agustinus mengatakan sedang dikaji timnya.
"Ada yang menarik, salinan izin tambang milik Manto, namun izinnya atas nama Dwi Y Aryanto yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jateng itu terbit tanggal 27 Juli 2020 atau hanya sebulan lebih sedikit dari terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang dtetapkan tanggal 10 Juni 2020," kata dia.
Namun saat ditanya hal apa yang menarik dan potensi pelanggaran tambang milik Manto, Agustinus belum bersedia membeberkan.
"Tunggu ya, masih dalam kajian tim. Nanti akan kami sampaikan hasil kajian itu dalam 1 atau 2 hari ini," pungkasnya.
Advertisement



