Masyarakat meminta Pj Bupati Banyuasin, segera nonaktifkan oknum Kades Sumber Hidup yang diduga Selingkuh

Banyuasin_AliansiNews.id.
Terungkapnya kasus diduga perselingkuhan disaat suami dari wanita menghubungi pemerintah Desa Telang rejo memberitahukan bahwa istrinya kedapatan selingkuh dengan oknum Kepala desa.
Advertisement
Hal tersebut kerena keduanya kedapatan jalan berdua di malam hari satu mobil, serta menginap di salah satu hotel yang ada di Kota Palembang.
Setelah Pemerintahan Desa Telang Rejo mendengar Aduan dari suami si wanita berinisial KT tersebut, sang suami meminta Pemerintah Desa Telang Rejo untuk segera mempertemukan dengan oknum kades tersebut.
Atas kejadian tersebut Pemerintah Desa Telang Rejo, turut prihatin serta telah memanggil kades Desa Sumber Hidup, Hamam, untuk dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan tersebut, Selasa (30/4/2024).
Saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, oleh Pemdes Telang rejo, Kades Hamam terkesan sulit dihubungi, hingga Pemerintah Desa Telang Rejo berinisiatif menyampaikan pesan Ke perangkat Desa Sumber hidup agar oknum Kepala Desa Hamam, segera memenuhi panggilan datang ke kediaman Kades Telang Rejo untuk mengklarifikasi adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut
Tidak berselang lama, oknum Kepala desa Sumber Hidup datang serta mengklarifikasi terkait hal terebut.
Dalam Klarifikasinya ia mengatan sebelumnya istri KT meminta bantuan untuk mengurus ATM dan KTP ke Jakabaring Palembang.
Di depan Kapolsek serta suami dan masyarakat iapun meminta maaf atas kesalahan, dengan raut muka yang di penuhi rasa penyesalan.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, apa yang di lakukan oleh oknum Kades tersebut secara etika serta adab, sangat tidak pantas.
Advertisement
Apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin (Kades) seharusnya yang bersangkutan memberikan contoh yang baik pada warganya.
"Terlebih hal tersebut di lakukan pada perempuan yang telah bersuami." jelasnya
Lanjutnya, iapun meminta Pj. Bupati Banyuasin untuk segera memberhentikan oknum Kepala Desa Sumber Hidup, Hamam Muhdi.
Pada saat dikonfirmasi terkait dugaan perselingkuhan, Kades Sumber hidup enggan memberikan keterangan dan terkesan diam, Senin (29/4/2024).
Sementara itu Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman melihat fenomena Kades Selingkuh mengatakan dapat diberhentikan selagi ada desakan warga.
“Kades dipilih oleh masyarakat, maka konsekwensinya setelah rakyat tidak menghendaki dipimpinnya
Advertisement
maka rakyatpun dapat meminta mandat atas pilihanya tersebut,” saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (30/4/2024)
Sesuai dengan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut saya
“Pemberhentian kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita dapat terjadi dengan berbagai alasan,
yaitu: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Kalaupun di berhentikan, karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru atau penghapusan desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(incrah)
“Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, “ Tegas Aktivis penggiat anti korupsi ini.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain jika kepala desa berhenti Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut. Lebih lanjut,
pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.
“ Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan membina serta melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain,
yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda”.
Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya( Topan)


