“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menekankan pentingnya sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka menjaga aset Negara. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Efendi. Menurut Rahmat, aset Negara tidak perlu sertifikat.
Demikian yang disampaikan oleh Suyanto, SH, Ketua Tim Biro Hukum DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), dalam pemaparannya terkait upayanya memperjuangkan tanah milik Hadi Surya selaku ahli waris dari Abdul Hamid Murdjani. “Lelucon” itu, kata Suyanto, dilontarkan oleh Rahmat Efendi dalam pertemuan dengannya dalam rangka mempertanyakan tanah di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang diklaim merupakan aset Pemkot Bekasi.
Advertisement
Saat ditanyakan sertifikat yang dimiliki Pemkot Bekasi atas tanah yang sekarang dibangun untuk Pasar Semi Induk Pondok Gede itulah Rahmat menyatakan “aset Negara tidak perlu sertifikat”.
“Sepertinya saya harus kuliah hukum sepuluh tahun lagi, karena baru saya tahu kalau tanah aset Negara itu tidak perlu sertifikat,” kelakar Suyanto.
Tentang upaya timnya dalam memperjuangkan hak Hadi Surya, Suyanto menyampaikan bahwa dia memulai dengan mengirim surat ke Kelurahan Jatirahayu untuk meminta riwayat tanah tersebut. Namun jawabannya justru menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkot Bekasi yang diterima dari Pemkab Bekasi.
“Yang diminta apa, jawabannya kemana,” ujarnya sambil tersenyum.
Suyanto juga sudah berupaya untuk melakukan penguasaan fisik disertai pemasangan plang (papan nama) di atas tanah itu, namun gagal dan plang-nya hilang. Hal itupun sudah dilaporkan ke Polres Bekasi, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali.
Dia kemudian mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat, yang pada intinya minta agar serah terima tanah tersebut dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi ditinjau ulang. Namun saat dia kembali datang ke kantor Walikota Bekasi dengan membawa surat dari Pemprov Jawa Barat, pihak Pemkot Bekasi tidak bersedia menemuinya.
Tentang legalitas tanahnya sendiri Suyanto telah melakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, dan di lokasi tersebut masih abu-abu, artinya belum ada legalitas atau sertifikat atas nama siapapun, termasuk atas nama Pemkot Bekasi.
Sedangkan dari pihak Hadi Surya, memiliki alas hak Girik/Letter C No. 09 , Persil No. 361, D-II No. Blok 2, Nop : 14 atas nama Ki Sengke cq. Abdul Hamid pr Odah. Saksi-saksi juga menguatkan itu, bahkan di lokasi tanah tersebut terdapat makam-makam keluarga.
Suyanto menyayangkan arogansi yang ditunjukkan oleh Walikota Bekasi, dan dia berencana untuk melapor kembali ke Gubernur Jawa Barat serta instansi terkait.
Advertisement
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



