Advertisement

LBH Nusantara di Ciampea diduga hanya mencatut AHU Yayasan NSB

LBH Nusantara di Ciampea diduga hanya mencatut AHU Yayasan NSB
Foto: Ilustrasi.
Advertisement
BOGOR RAYA
Kamis, 25 Jul 2024  13:56

Berita tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara di Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan cepat menjadi berita terpopuler di AliansiNews ID, yang menandakan minat keingin tahuan terhadap legalitas LBH Nusantara maupun permasalahan LBH tersebut dengan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cinangneng, cukup tinggi.

Untuk itu AliansiNews ID mencoba menggali informasi lebih dalam dari pengurus Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat (NSB), Rabu (24//7/2024), agar didapat informasi yang lebih akurat.

Advertisement

Dari infornasi yang didapat bisa dipastikan tidak ada izin tertulis/resmi terkait penggunaan legalitas Yayasan NSB dengan nomor AHU-0009809.AH.01.04.Tahun 2022, oleh LBH Nusantara tersebut.

Pun surat keputusan (SK) pembentukan LBH Nusantara maupun pengangkatan pengurusnya oleh yayasan NSB, berdasarkan informasi dari pengurus yayasan NSB tersebut, hingga hari ini (25/7/2024) tidak pernah ada.

Sementara itu, praktisi hukum yang sekaligus aktifis di Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Bahar Razak, mengatakan sebenarnya tidak ada larangan LBH yang tidak atau belum berbadan hukum.

"Meski tidak ada larangan, LBH yang tidak berbadan hukum dan bukan bagian dari ormas sudah pasti tidak bisa mengajukan untuk verifkasi dan akreditasi. Kalau tidak bisa mengajukan sudah pasti pula tidak bisa menjadi LBH terakreditasi. Bahasa awamnya biar mudah difahami, LBH terakreditasi itu punya sertifikat atau ijazah lah," jelas Bahar.

Bahar menerangkan, yang membedakan dua macam LBH bukanlah legal dan ilegal, tapi terakreditasi dan tidak/belum terakreditasi.

"Tentu kepercayaan masyarakat juga beda dong. Bagi yang faham, saat membutuhkan bantuan hukum dari LBH sudah pasti mencari dan memilih yang terakreditasi. Lain halnya kalau belum faham, tentu perlu untuk mendapat pemahaman,"  tandasnya.

Menurut Bahar, seandainya LBH Nusantara tidak mencantumkan nomor AHU dan terus terang belum berbadan hukum, malah tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah justru karena mencantumkan nomor AHU yang diketahui atas nama Yayasan NSB.

"Jadi yayasan dan LBH tersebut adalah dua entitas yang berbeda. Jika salah satu entitas itu mengaku berhubungan dengan entitas satunya, entah itu sebagai nama lain, bagian, departemen, divisi, produk, partner dan sebagainya tentu harus ada penghubungnya. Penghubung itu bisa berupa perjanjian kerja sama, pernyataan atau pengumuman resmi, surat izin, surat keputusan dan yang sejenisnya, tergantung bentuk, jenis maupun bidang kedua entitas tadi, dan seperti apa hubungannya," kata dia.

Dan karena LBH bergerak di bidang hukum serta bersentuhan dengan publik, menurut Bahar, publik berhak untuk tahu yang sebenarnya.

Advertisement

"Saya tidak tahu apakah ada izin secara lisan atau tidak, tapi seandainya ada pun ini kan aktifitasnya di bidang hukum, ruang lingkup yang seharusnya serba legal-formal. Jadi seandainya ada izin lisan, itu kan sudah digunakan untuk menerima kuasa bahkan mensomasi orang, menurut saya ini nggak bener," tegasnya.

Selama pihak LBH tersebut tidak bisa menunjukkan bukti legal formal apakah itu berupa izin tertulis atau SK dari pengurus yayasan bersangkutan, kata Bahar, indikasinya itu hanya mencatut.

"Sebagai contoh saja, di LAI itu kan ada Bidang Hukum yang sering memberikan layanan bantuan hukum, itu kan legalitasnya legalitas LAI, tapi ada SK pengangkatan pengurus Bidang Hukum yang ditanda tangani oleh Sekjen dan Ketua Umum. Ini sebagai contoh saja agar masyarakat nggak gampang percaya pada yang sekedar ngaku-ngaku tanpa bisa menunjukkan bukti," lanjut Bahar.

Saat dimintai pendapat terkait isi somasi LBH Nusantara kepada Ucu Saputra, Bahar menyoroti bagian akhir dari somasi tersebut yang berbunyi (dikutip apa adanya) "Maka Dengan Hal tersebut Kami Atas Nama Kuasa Hukum dari saudari MOH.SUHANDI Akan Melanjutkan dan Melaporkan Saudara Kepada Pihak Kepolisian dengan dugaan Kejahatan Tersebut. Apabila saudara tidak Segera menyelesaikan dan beritikad datang kekantor kami terhitung surat ini saudara terima sampai TIGA HARI kedepan."

"Saya ini juga pengacara dan punya kantor hukum sendiri ya, kalau somasi bahasanya 'menyelesaikan' itu saya gunakan untuk perkara utang piutang dan yang sejenisnya. Ini kan yang dipermasalahkan adalah pencemaran nama baik, kata 'menyelesaikan' justru menjadi catatan, maksudnya apa ini?" ujar Bahar.

Menurutnya, jika masalah seputar dugaan pencemaran nama baik, yang dituntut dari pihak yang disomasi mestinya adalah klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.

Advertisement

Mengenai itikad baik dari pihak yang disomasi, kata Bahar, yang diminta adalah menjawab atau menghubungi.

"Setelah terhubung lalu dibuat janji untuk bertemu di tempat yang disepakati. Kalau di somasi itu kan bahasanya 'datang ke kantor kami'. Memangnya dia siapa? Saya nggak bilang itu salah ya, tapi menurut saya itu norak parah. Norak dan arogan," pungkasnya.

TAG:
#lbh nusantara
#cinangneng
#tenjolaya
#kabupaten bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia