Lagi-lagi Aparatur Desa di Laporkan, Sosok Bayan di Musuk Boyolali Ini Diduga Tilep Pajak PBB

BOYOLALI — Beberapa waktu lalu heboh dipublik beberapa perangkat desa di Kecamatan Nogosari dilaporkan sampai Kejaksaan Negeri Boyolali karena diduga nilep pajak warganya sendiri.
Kali ini juga terjadi yang dilakukan salah satu bayan atau perangkat desa dari wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali. Bayan tersebut dilaporkan ke Inspektorat dengan dasar menyalahgunakan wewenang dan atas dugaan nilep atau menyelewengkan pajak bumi dan bangunan atau PBB ke Inspektorat Boyolali.
Advertisement
Terkuaknya kasus dugaan bayan Musuk itu berawal saat beberapa warganya saat proses jual beli dan balik nama tanah miliknya. Namun kendala ditemui saat pengecekan pada aplikasi pajak daerah, kemudian juga didapati terdapat tunggakan padahal mereka merasa telah membayar secara rutin.
Tak cukup disitu saja, ternyata kendala tersebut tidak hanya dialami beberapa warga saja, bahkan satu RW ikut mengalaminya atas tunggakan pajak atas kepemilikan tanahnya masing-masing. Sedangkan dari keterangan warga sendiri telah mentaati pembayaran PBB dan menitipkan ke salah satu perangkat yang ada di desanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Boyolali, Gatot Murdiyanto, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Disisi lain, pihaknya pun saat ini telah membentuk tim untuk menangani kasus itu.
“Laporannya sudah di terima pekan lalu. Kami sangat apresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan menggunakan Media. Ini sudah proses, sudah ditindaklanjuti Inspektorat,” kata dia saat dijumpai di kantornya, pekan lalu.
Menurut keterangan laporan para warga, kerugian kesemuanya yang ditilep mencapai Rp140-an juta dalam jangka waktu 2015-2023. Akan tetapi semua masih dalam proses klarifikasi dan ditampung sementara.
Atas dasar aduan atau laporan tersebut, lanjut Gatot, akan ada proses klarifikasi, lalu naik ke pemeriksaan khusus (riksus). Jika nantinya perangkat desa di Kecamatan Musuk tersebut terbukti bersalah, akan ada sanksi berupa hukuman disiplin.
“Kalau kami berjenjang, kami lapor bupati, nanti bupati memerintahkan ke Dispermasdes untuk tindak lanjut berikutnya. Kalau perangkat desa kan bawahan langsung dari kepala desa, sehingga yang menjatuhkan hukuman disiplin ya kepala desa,” imbuhnya. (Awi/Red)
Baca artikel "Bayan di Kecamatan Musuk Boyolali Diduga Ngemplang PBB, Nilainya Rp140 Jutaan" selengkapnya di sini: https://m.solopos.com/bayan-di-kecamatan-musuk-boyolali-diduga-ngemplang-pbb-nilainya-rp140-jutaan-1635992.
Advertisement


