Advertisement

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Alami Trauma, Sang Ayah Sempat Menangis Minta Polisi Menahan Para Terlapor

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Alami Trauma, Sang Ayah Sempat Menangis Minta Polisi Menahan Para Terlapor
Foto: Korban Pemerkosaan anak dibawah umur
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 02 Mei 2024  19:04

PALEMBANG, Aliansinews.id  

Masih ingat kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, terhadap korban Al (13) yang diduga dilakukan oleh para Terlapor yakni inisial, Ra (16), De, Riz, dan Rid. Kasus ini masih jalan ditempat selama tujuh (7) bulan. Diketahui ayah korban sempat menangis merenungi nasib yang menimpah masa depan anaknya yang sudah hancur, sementara korban mengalami trauma yang berkepanjangan. 

Advertisement

Ayah kandung korban pencabulan yakni Sumadi (31) warga Desa Juru Taro Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Banyuasin,  menceritakan kronologis bahwa sebelum kejadian ketika dirinya pulang dari laut sebagai nelayan, pukul 22.00 Wib malam, saat itu sedang menyusui anaknya yang bungsu (adik kandung korban Al), tiba-tiba korban Al keluar malam, Sumadi mengira bahwa korban mau buang air besar. Dimana jarak antara rumah dan WC (toilet) sejauh 10 meter. 

“Saya tunggu sampai jam 23.30 Wib malam, korban ini tidak muncul-muncul. Jadi keluarga saya, saya bangunkan semua, adik-adik saya termasuk orang tua saya, bahkan tetangga. Lalu saya cari korban tidak ketemu, yah takutnya anak saya dimakan buaya, karena tempat kami ini agak rawan dan takut sesat dihutan. Saya mencari ditemani adik ipar saya, melalui jalan belakang jalan yang dilalui motor. Ketemulah saya dengan Terlapor Ra, saya tanyakan kepada Ra apakah melihat korban Al, namun Terlapor Ra mengelak dan mengatakan tidak melihat korban Al. Begitu saya melihat kebelakang anak saya ini celananya sudah melorot dan baju compang camping. Saat itu saya menghampiri anak saya sementara adik ipar saya mengejar Terlapor Ra yang sudah melarikan diri,”terangnya kepada wartawan Media Aliansinews di Polda Sumsel, Kamis (02/05/24).   

Lanjut Sumadi, kemudian adik kandungnya yang bungsu bernama Fitri, setelah menanyai korban bahwa pelakunya adalah Ra yang diduga melakukan pencabulan tersebut, jadi saya melapor ke Seketaris Desa (Sekdes) Burlian, ujung-ujungnya si pelaku Ra ini tidak mengakui perbuatannya, Sekdes ini juga tidak bisa menekan si pelaku dan mendiamkan kasus ini, dan akhirnya, Sumadi pulang dari rumah Sekdes, sampai dirumah Sumadi sempat menangis, lantaran menangisi nasib anak.

“Ya Allah, nak kenapa nasib kamu seperti ini”.  

“Jadi isteri saya ini mengatakan kepada korban Al saat peristiwa pencabulan berlangsung, kenapa tidak diangkat ketika ayah kamu menelpon, dijawab korban Al, bagaimana mau mengangkat telepon ayah, sedangkan saya dipegangi para pelaku, HP saya dimatikan para pelaku.

Setahu saya itu pelakunya hanya Ra namun belakangan tahu dari korban Al bahwa pelakunya ada 3 orang lagi, jadi berjumlah 4 orang, diduga yakni Rangga, Rizki, Ridho, Deni,” ulasnya.

Sumadi menuturkan, kemudian kakak Iparnya Santi mengajak untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, kelang beberapa hari datanglah 2 orang tua yakni Terlapor Rid dan De, namun hanya orang tua Ra dan orang tuanya Riz yang tidak hadir, orang tua yang hadir saat itu mengakui kesalahan anaknya, maka mereka sempat minta ampun dan minta maaf katanya memang salah anak terlapor, pernyataan itu mereka katakan sebelum mereka memakai jasa pengacara.  

“Setelah melaporkan ke Polda Sumsel datanglah penyidik ke TKP, namun semenjak dia memakai pengacara dia tidak lagi meminta maaf dan tidak mengajak untuk damai.

Advertisement

Harapan saya sebagai Ayah korban Al, bahwa sudah berjalan 7 (tujuh) bulan kasus ini sepertinya jalan ditempat. Kami minta diungkap kembali kasus ini secara terang-terangan, karena kasihan nasib anak kami masa depannya yang sudah dirusak, sejak peristiwa itu tidak mau lagi pulang kerumah,  malu kata korban Al,” ucap Sumadi . 

Masih menurut Sumadi, Terlapor Ra ini termasuk orang berada dikampung, dimana rumahnya lebih bagus dari rumah orang yang lain, rumahnya saja gedung sedangkan rumah Sumadi dan warga yang lain hanya rumah panggung terbuat dari kayu. 

“Atas kasus ini, mereka itu seolah olah mengejek kita, atas ejekan tersebut saya hanya diam saja karena mereka itu memang orang yang mampu di desa kami, sampai kami ditantang mereka orang tua pihak terlapor, bahwa lihat saja kedepan rumah siapa yang akan tercabut tiang rumahnya, begitu kata pihak terlapor,” kenangnya.        

Secara terpisah, Korban Al mengatakan, sebelum kejadian tersangka Ra ini membujuk korban dengan rayuan, terlapor melalui WhatsApp (WA) mengajak  korban chat’an, lantas terlapor mengajak Ra ke lapangan bola, kemudian korban Al keluar malam malam pukul 22.00 Wib, menuju belakang rumah, Dalam keadaan gelap dan melalui penerangan senter HP korban Al dengan tidak memakai  sandal, lantas datang tempat yang dijanjikan Terlapor Ra untuk ngobrol-ngobrol.  

“Saat ngobrol dengan tersangka Ra, tak lama tiba-tiba teman-temannya datang langsung memegang tangan kiri dan tangan kanan serta kaki saya bahkan mulut saya dibekap sementara mata saya ditutup pakai tangan.

Dan saya ditelanjangi bulat lalu diperkosa, usai kejadian itu saya ditemukan oleh bapak saya, yang saat itu memang sedang mencari saya dengan penerangan lampu senter,” ungkap korban Al.

Advertisement

Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan, mengatakan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur ini yang terjadi pada anaknya bapak Sumadi ini, jangan sampai terjadi lagi terhadap anak-anak lainnya di Indonesia. 

“Kita menunggu kinerja Polda Sumsel dan kita berharap penuh kinerja Polda Sumsel memproses hukum kasus ini seadil-adilnya, setidak-tidaknya para pelaku ini dilakukan penahanan untuk membuat efek jerah, agar tidak meresakan bagi warga lainnya, kalau pelaku ini sampai ditahan ini akan menjadi contoh bahwa kinerja Polri khususnya Polda Sumsel ini tidak tebang pilih,” pungkasnya.     

Pada pemberitaan sebelumnya, Bibi korban pencabulan, yakni Susanti (39) warga Muara Padang Karang Anyar, mengatakan, Sudah berjalan 7 bulan kasus ini belum juga ada perkembangan, memang tersangka ini sudah dipanggil tapi tidak dilakukan penahanan, dan juga sampai sejauh mana perkembangan kasus ini, pihak keluarga korban tidak diberi tahu. 

“Kami keluarga korban minta keadilan kepada bapak polisi, biar jangan ada lagi kasus yang serupa seperti ini, kasus korban pemerkosaan dibawah umur. Lantaran perbuatan kotor itu, harapan masa depan sianak menjadi hilang, selain itu keponakan saya menjadi trauma yang berkepanjangan. Seperti contohnya saat korban sempat menonton TV tentang berita pemerkosaan, dimana wajah korban tampak pucat tangan gemetaran dan usai menonton berita TV tersebut korban ini langsung duduk menyendiri dipojokan sambil melamun,” ungkap Susanti kepada wartawan Selasa (23/04/24).   

Sekedar mengingatkan, menurut laporan dipolisi tanggal (02/10/2023), Nomor: LP/B/583/X/2003/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal (01/10/23), sekira pukul 00.00 Wib.

Pada saat pelapor Sumadi (Ayah korban, red) sedang memberikan susu kepada anak korban yang kecil, tiba-tiba korban keluar rumah, saat itu Pelapor hanya berpikiran bahwa anak pelapor hanya untuk membuang air kecil kekamar mandi di luar rumah korban, tetapi setelah ditunggu-tunggu selama lebih kurang 1 (satu) jam korban tidak kunjung pulang. 

Kemudian pelapor berinisiatif untuk mencari korban di seputaran rumah di karenakan pelapor takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Setelah dalam pencarian Pelapor bertemu Terlapor Ra, kemudian Pelapor menanyakan apakah melihat korban?

dan Terlapor mengatakan tidak melihat anak Terlapor, tetapi tidak lama kemudian korban keluar dari semak pepohonan kelapa dan korban menceritakan kepada Pelapor Sumadi bahwa korban telah disetubuhi oleh Terlapor secara paksa sebanyak 2 (dua) kali di pinggir lapangan bola, mendengar cerita korban akhirnya Pelapor selaku orang tua mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan guna menuntut Terlapor sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

TAG:
#asusila
#pencabulan
#banyuasin
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia