Kewenangan Pemda, Bupati Minta Seluruh Tambang Galian C Ilegal Grobogan di Hentikan

GROBOGAN - Maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan berlangsung cukup lama dan terkadang proses penggalian batu dilakukan dengan peralatan tradisional bahkan tanpa mempertimbangan keselamatan dan kerusakan lingkungan.
Adapun bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Advertisement
Lalu izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Terkait hal itu pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu juga diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dia meminta agar aktivitas penggalian batu khususnya di Dusun Condrogeni, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung agar dihentikan sementara waktu serta umumnya diseluruh wilayah Grobogan. Hal itu ditegaskan saat Sri Sumarni melangsungkan kunjungan ke lokasi penambangan batu yang ditengarai illegal tersebut, Rabu (7/6/2017).
“Kemarin saya dengar ada seorang pekerja penambangan yang meninggal akibat tertimpa batu. Oleh sebab itu, aktivitas penambangan disini harus dihentikan dulu biar tidak ada musibah lagi. Saya turut prihatin dengan musibah yang menimpa pekerja itu,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
“Kami nanti akan ajak bicara warga dan tokoh masyarakat disini. Kami akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, pemkab berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Advertisement
Kemudian pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Selanjutnya, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan. (*)



