Kemenangan Pegi Setiawan jadi peringatan polisi agar tidak sewenang-wenang

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan menilai, putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung menjadi pukulan telak untuk Polda Jawa Barat.
Dia mengingatkan agar penyidik Polri tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka kepada seseorang.
Advertisement
"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda saja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Iswandi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah yakin Pegi tidak bersalah.
Selain itu, selama proses persidangan juga terlihat bahwa ada kesalahan prosedur yang diterapkan Polda Jawa Barat.
"Kami memang dari awal kami sudah kelihatan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Dia menyatakan, "Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Advertisement



