Kasus PT. Unggulrejo Wasono Cicil Pesangon, Kepala Dinperintransnaker Purworejo Terkesan Menghindar

Kasus NR salah satu dari puluhan eks karyawan PT. Unggulrejo Wasono yang beralamat Jl. Raya Purworejo-Kutoarjo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang pesangonnya dicicil oleh perusahaan, masih belum mendapat kejelasan.
Saat wartawan AliansiNews.ID berusaha meminta keterangan terkait kasus tersebut dari Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., yang bersangkutan terkesan menghindar.
Advertisement
AliansiNews.ID datang ke Kantor Dinperinaker, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 10:00 WIB, oleh Staf Kepala Dinas dikatakan Kepala Dinas sedang rapat dengan pihak BPJS.
Kemudian Kepala Dinas Sukmo Widi lewat sekitar pukul 11:15, dan sempat menanyakan kepada AliansiNews ID, “Mau ketemu siapa?”
Setelah dijawab mau ketemu Kepala Dinas, Sukmo Widi mengatakan, “Pak Kadin sedang keluar.” Padahal Kepala Dinasnya dia sendiri.
Meski tahu Sukmo Widi indikasinya berusaha menghindar, AliansiNews.ID tetap menunggu hingga sekitar pukul 13:30 (selepas sholat Jumat), namun tidak ada keterangan lebih lanjut. Pesan melalui Whatsapp pun tidak dibalas.
Sementara itu saat dimintai pendapat oleh AliansiNews.ID, Sekjen Formasi Indonesia Satu (FIS), Muhammad Syafei, mengatakan Pemkab Purworejo khususnya dinas terkait tidak bisa lepas tanggung jawab dari masalah tersebut.
“Mentalitas kebanyakan pejabat di negeri kita memang seperti itu, kalau yang mau menemui masyarakat umum, kesannya ogah-ogahan bahkan menghindar. Tapi kalau giliran pengusaha yang menemui atau memanggil, langsung gas polllll,” ujar Syafei terkait Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo yang terkesan menghindar.
Syafei yang saat dihubungi sedang bberada di Seknas FIS, di Jl. Kutai III No. 3, Sumber, Banjarsari, Solo, itu menambahkan, “Masyarakat kalau mau mengadu ke pejabat susah, tapi kalau protes atau memviralkan nanti justru dilaporkan membuat keonaran atau mencemarkan nama baik. Responsif dan obyektif lah pejabat di Purworejo ini, anda-anda ini digaji dengan uang rakyat.”
Menurut Syafei, keterangan dari Sukmo Widi sangat penting, karena namanya sempat dicatut oleh Manajer Perusahan Rudi Kusbiantoro.
“Harus jelas pernyataan Manajer Unggulrejo itu benar atau tidak. Kalau benar, di situ Pak Sukmo Widi bertindak secara resmi sebagai Kepala Dinas, atau pendapat pribadi. Jangan kesannya dinas justru menjadi ‘beking’,” tegasnya.
Advertisement
Keterangan dari Kepala Dinas sangat diperlukan, karena yang lebih faham dan yang punya kewenangan masalah ketenaga-kerjaan tentunya dinas terkait.
“Tentang bagaimana tindakan PT. Unggulrejo itu apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Kalau sesuai ya keluarkan pernyataan resmi, kalau tidak sesuai ya apa tindakan dari dinas,” pungkas Syafei.
Sebelumnya, NR yang memulai bekerja di PT. Unggulrejo Wasono sejak Tahun 2002 sampai dengan Oktober 2024 mengklaim dirinya disarankan oleh staf perusahan untuk mengundurkan diri dan diminta untuk menanda tangain surat pernyataan yang sudah disediakan oleh perusahan tersebut.
NR hanya meminta hak yang masih belum ada kejelasan, yang dari awal hanya dijanjikan bulan ini dan sampai sekarang belum juga ada.
"Jebule (ternyata- red) Uang pesangon kita sudah dimasukkan asuransi, yang namanya Amasuransi kita orang awam gak tahu, yang namanya karyawan harusnya dikasih tahu atau dikasih penjelasan dari awal jadi biar kita tahu kalau pesangon itu sudah diasuransikan, harusnya perusahan memberi kejelasan dari awal bukan tiba-tiba gini dan lagi bukti kita sudah ikut asuransi juga gak ada, kita tidak dikasih buku perjanjian atau buku polis atau apalah namanya. Saya juga gak tahu cara menghitung pesangon itu bagaimana, kita kurang tau dan gak taunya uang pesangon nya itu sudah dimasukan Asurans," tutur NR. (Joko)
Advertisement



