Advertisement

Kasus Pertama Kali di Kuak LAPAAN RI, Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo di Duga Banyak Melanggar Aturan Hukum. Kusumo: TUTUP SAJA..!!

Kasus Pertama Kali di Kuak LAPAAN RI, Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo di Duga Banyak Melanggar Aturan Hukum. Kusumo: TUTUP SAJA..!!
Foto: Foto: istimewa
Advertisement
SOLO RAYA
Minggu, 19 Feb 2023  07:52

SOLO - Berawal dari dikuak tim Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, dimana operasional pasar ikan Balekambang Solo diduga banyak melanggar aturan hukum dan tidak sesuai prosedural. 

Informasi yang dihimpun Aliansi Indonesia KPK, hal itu makin mencuat berdasarkan hasil rapat kerja di DPRD Kota Solo juga beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, dari perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan Mitra KSP sebagai pihak kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.

Dibeberkan dalam rapat, bahwa perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua. Dimana seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya bisa menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011.

"Dalam temuan kejanggalan yang ada, salah satunya soal masuk laporan keuangan itu dihitung secara global usaha mitra di seluruh Indonesia, hal ini bukan di Pasar Ikan Balekambang. Kalau sistemnya begitu caranya, ya tidak pernah untung namanya, " terangnya.

Lanjut dia, terkait hal ini pihaknya pernah mempertanyakan soal pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.

Pihaknya pun menyanggah kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, semestinya dilepaskan saja kemudian perjanjian pun dihabiskan masanya. "Kenyataannya sampai sekarang terus berlanjut jika mengaku nggak untung, " tandasnya.

Sementara itu, penguak temuan kasus pertama kali oleh tim LAPAAN RI yang digawangi BRM Kusumo Putro ini juga mendesak Inspektorat Kota Solo terjun langsung kelapangan. Perihal desakan itupun juga teruang dalam surat pengaduan dan pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke Inspektorat Solo beberapa waktu lalu. 

Kusumo juga menjelaskan, desakan ke Inspektorat yang dilakukan bertujuan bisa melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan adanya alih fungsi, dimana tempat ibadah menjadi lapak, area parkir juga jadi lahan untuk berjualan hingga adanya dugaan perjanjian ilegal antara Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selaku pengelola pasar ikan dengan para pedagang ikan selaku pihak ketiga.

"Temuan kami dari awal, bahwa pengelolaan pasar ikan itu diduga menyalahi banyak aturan dan berpotensi merugikan negara. Tidak menutup kemungkinan diduga juga dilakukan oleh Mitra KSP sendiri," ungkapnya. 

Disisi lain, Kusumo juga meminta kepada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo secepatnya untuk menghentikan terkait operasional pasar ikan Balekambang yang dinilai tidak transparan itu. 

Advertisement

"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, bila memang banyak tidak jelas dan melanggar aturan ya tutup saja, " jelasnya.

Pihaknya juga berharap, nantinya Inspektorat juga bisa menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media, hal ini juga wujud sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto juga mendengar dan menyerap aspirasi terkait konflik dan gejolak desas desus informasi dugaan banyaknya pelanggaran soal pasar ikan balekambang tersebut.

Pihaknya pun saat ini juga sudah mendesak ke dinas terkait untuk melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang, selain adanya transparansi juga kalau memangnya adanya pelanggaran segera terkuak. 

"Ternyata ada beberapa isi perjanjian yang yang tidak pas. Pihak pertama dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan evaluasi setiap tahun, namun tidak dijalankan," jelasnya. (Awi/Tim) 

Advertisement

TAG:
#dugaan
#pelanggaran
#pasar balaikambang
#solo
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia