Kades Sumber hidup diduga kangkangi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 27 Tahun 2023

Banyuasin. AliansiNews.id.
Dana Desa sejak bergulirnya dana desa (DD) menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dalam hal penggunaan dana desa misalnya, melewati beberapa tahapan tak terkecuali Musdus sebagai awal dasar transfaransi ke masyarakat.
Advertisement
Pun demikian dengan informasi, di tuntut pengelola dana desa dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK - TPK dana desa dituntut transfaransi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
Sebagai bentuk fungsi jurnalis dalam meliput/dan memberitakan segala hal berkaitan aktivitas, pembangunan yang bersumber dari anggaran negara sebagai mana diatur dalam UU Pers dan UU KIP, serta Permendes PDTT itu sendiri. Pemerintah desa (Pemdes) Sumber hidup di tahun 2024 dengan sengaja tidak menganggarkan anggaran publikasi.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala desa Sumber hidup. Hamam Muhdi mengatakan, untuk tahun 2024 Pemerintah desa tidak menganggarkan biaya publikasi termasuk kerjasama publikasi dengan media online maupun cetak. Terkait pengelolaan dana ketahanan pangan, pemeliharaan jalan usaha tani jalan yang terletak di dusun 1, dengan nilai anggaran senilai Rp. 175.248.400. Serta peningkatan perkerasan tembok penahan tanah di dusun 3, dengan anggaran senilai Rp. 400.991.340. Semua kegiatan sudah terealisasi, termasuk pemasangan spanduk papan nama kegiatan," terangnya.
Di singgung sumber dana pemasangan spanduk serta papan nama kegiatan, yang seharusnya ada dalam anggaran publikasi, kepala desa menjawab dana pembuatan spanduk serta baleho di ambil dari 2 kegiatan fisik tersebut," jelasnya
Menanggapi pernyataan tersebut. Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman mengatakan. Kalau merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
- Baca juga:
- Kapolres OKI dan Pj Bupati OKI Tanam Jagung Serentak di PT Lonsum, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Advertisement
Artinya, tidak ada alasan kepala desa menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.
Namun minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran, Siber). Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran.
Sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini. Merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Oleh karenanya dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat daerah, Kejari Banyuasin. DPD BPAN_LAI Sumsel akan mengawal kasus ini, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dengan anggaran yang tidak sedikit digelontorkan pemerintah bisa mewujudkan mengentaskan kemiskinan, dan memajukan Perekonomian Masyarakat. Khususnya Masyarakat Desa Sumber hidup." tandasnya. (Tri Sutrisno)



