Advertisement

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara
Foto: Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Serang
Advertisement
BANTEN
Rabu, 14 Ags 2024  16:17

Kendati dua kali pihak keluarga sarnata memohon penangguhan penahanan yang diprakasai Asda I melalui Setda bagian hukum ,namun permohonan tersebut hal tersebut tak mendapat respon posititif dari Kejari Serang.

Korps Adhyaksa ini lebih memilih pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi hingga bergerak cepat menahan para tersangka lain agar kasus ini terang berderang

Advertisement

AliansiNews.ID-Kota Serang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustofa menyebut tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang bakal mengembalikan kerugian negara, Namun, Kajari tidak merinci identitas pihak pihak yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. “Sudah ada, tapi masih butuh waktu (pengembalian kerugian negara),” ujarnya,sabtu lalu 10 Agustus 2024.

Pihaknya akan mengejar pemulihan negara dari kasus ini. Sebab, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi.

“Harus kami kejar pemulihan keuangan negara. Harus bisa dikembalikan agar bisa masuk ke kas umum daerah,” Sambungnya

Kajari mengungkapkan, dalam kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 400 juta lebih. Hal tersebut dikarenakan uang sewa kios di atas lahan milik Pemkot Serang tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.635.550, Seusai dengan KJPP itu sebesar Rp 483 juta itu sebagaimana appraisal yang diminta Pemkot namun kenyataan tidak diterima pemkot” katanya.

Kajari menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi. Basyar ditahan di Rutan Kelas IIB Serang , dimana Sarnata lebih dahulu mendekam disana

Kajari kembali menegaskan, meski telah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru. “Nanti itu (tersangka baru), Insya Allah menyusul tersangka baru,” ujarnya.

Ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru dalam tersebut. “Kami akan kabari lebih dari dua orang tersangka,” kata orang no sati di Korps adhiyaksa Kota Serang

Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

Advertisement

"Hari ini kami tahan di rutan serang selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," tegas Lulus.

Kajari menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kajari mengungkapkan, perbuatan Basyar dan Sarnata tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta,” tuturnya.

Kejari Serang tolak penangguhan penahanan Sarnata

Advertisement

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Ichsan, menyampaikan surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka sudah diterima oleh pihak Kejari Serang. Bahkan surat tersebut dilayangkan dua kali,kamis 8 Agustus 2024.

“Kemarin sudah diajukan pada saat dilakukan penahanan langsung diajukan pertama. Terus, sehari sebelum kita penggeledahan diajukan kembali,” ujarnya pada awak media di ruang kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, surat pertama diajukan pada awal penahanan tersangka Sarnata 30 Juli 2024 lalu, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sarnata. yang kedua diajukan kembali oleh pihak keluarga Sarnata pada saat sebelum dilakukan penggeledahan, terkait permohonan menjadi tahanan kota.

Disetujui atau tidak, lanjut Ichsan, tergantung pada hasil pertimbangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Serang.

Namun, menurut dia, selama tersangka Sarnata masih ditahan di Rutan Serang maka permohonan tersebut belum disetujui oleh Kejari Serang.

" Dua surat permohonan tersebut sampai saat ini belum disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jadi masih dilakukan penahanan di rutan sampai saat ini,” katanya.

Dikatakan Ichsan, setiap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak didampingi kuasa hukumnya, termasuk berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Ya monggo (silahkan) itu hak. Itu hak mereka. Dan itu diatur oleh KUHAP. Kita engga bisa melarang,” ucapnya.

Ia menuturkan, Kadisparpora Kota Serang harus ditahan terlebih dahulu karena ada beberapa ketentuan.

Pertama, tindak pidana yang diancamkan kepada dirinya itu lebih dari 5 tahun.

Kedua, dikhawatirkan tersangka melarikan diri

Ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,

Keempat mengulangi tindak pidana lain atau tindak pidana sebelumnya.

“Untuk menghindari itu semua maka dilakukanlah penahanan,” paparnya

Ichsan mengungkapkan, kedua permohonan tersebut dianggap tidak masuk dalam kriteria-kriteria kenapa Sarnata harus ditangguhkan. Kecuali sakit, memiliki kelainan atau segala macam yang mengandung alasan kuat.

“Intinya pada saat ini tersangka masih di Rutan Serang. Selama beliau masih ditahan bisa disimpulkan bahwasanya persetujuannya belum disetujui. Kita kan engga tahu di kemudian hari dia sakit parah, kita ga tahu,” tandasnya.

Pemkot Serang beri bantuan hukum 

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, bagi kami suatu keprihatinan yang mendalam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, di Kantor Kecamatan Serang, Rabu lalu , 31 Juli 2024.

Nanang mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan mengimbau agar para ASN Pemkot Serang untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Biarkan masalah ini kita hormati proses hukum yang dilakukan Pak Kajari. Tentu sebagai ASN, kami juga sudah mengimbau teman-teman agar berhati- hari membuat suatu kebijakan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.

Nanang mengaku, Pemkot Serang akan memberikan bantuan, baik itu bantuan pendampingam hukum maupun untuk keluarga Sarnata.

“Akan memberikan bantuan yang diperlukan apakah nanti pendampingan hukumnya atau apapun itu baik ke Pak Kadisnya, keluarganya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal hal macam seperti ini lagi,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) hingga proses di Pengadilan ke depan seperti apa.

“Karena ini sudah ditangani oleh Pak Kajari, tentu kita akan menunggu hasil keputusan di Pengadilan ini, kan masih tersangka di Pengadilan terdakwa nanti kita tinggal nunggu keputusan dengan tetap menjujung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Setda Nanang Saefudin mengatakan, status Sarnata masih PNS Pemkot Serang dan masih berhak mendapat setengah hak gajinya. Sarnata terdata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga masih berhak menerima gaji dari Pemerintah Kota Serang sebesar 50 persen.

“Ini kan kedudukannya masih tersangka. Jadi tentu sesuai dengan aturan kepegawaian masih dapat hak 50 persen dari gaji, kalau TPP nol,” ujarnya.

Kata dia, jika putusan pengadilan sudah inkrah dan status Sarnata sudah diputuskan, maka hak-haknya akan dipulihkan kembali.

“Tapi nanti kalau sudah tersangka terdakwa di pengadilan. Tinggal nanti putusan pengadilan seperti apa. Jadi menunggu keputusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan bebas, nanti kita pulihkan lagi hak-haknya,” ucapnya.

Namun sebaliknya, kata Nanang, jika sudah divonis terdakwa, pihaknya akan menghargai aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum.

“Kalau misalkan divonis, kita tidak bisa berandai-andai. Tetap mengedepankan kita menghargai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari. Proses hukum kita hormati semua. Kita bersifat kooperatif dan yang paling penting adalah preventif jangan sampai itu terjadi lagi kepada OPD-OPD lain,” katanya.

Sementara, untuk kekosongan jabatan yang ditinggalkan Sarnata, ia mengaku pihaknya sedang mempersiapkan untuk menempatkan pejabat untuk mengisi pelaksana harian atau Plh.

“Sedang kita siapkan. Masih menunggu pertek (persetujuan teknis) dulu,” ungkapnya.

Asda I Kota Serang Subagyo menambahkan , Sekda bersama istri Sarnata sudah menandatangani surat permohonan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan kota yang akan disampikan kepada Kejari Serang.

Ia menerangkan, permohonan penahanan terhadap Sarnata yang beberapa hari lalu sempat dilakukan Setda Bagian Hukum itu sebenarnya permintaan dari pihak keluarga Sarnata kepada Pemkot Serang.

“Kita hanya membantu memfasilitasi dan mengkoordinasikan. Kebijakan tetap ada di aparat penegak hukum dalam hal ini kejari serang. Kita hanya melakukan upaya yang diinginkan oleh keluarga,” terangnya. (TJK/Ar)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia