Advertisement

Jejak Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Sarnata dipindahkan keruang Tahanan Tipikor menanti Detik detik Persidangan

Jejak Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Sarnata dipindahkan keruang Tahanan Tipikor menanti Detik detik Persidangan
Foto: Ruang Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Serang ,Menanti kehadiran Sarnata Eks Kadisporpar Pemkot Serang
Advertisement
BANTEN
Minggu, 25 Ags 2024  23:37

AliansiNews.ID-Kota Serang ,Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana Nur Pamungkas menginformasikan kepada sejumlah awak media yang berkunjung dalam peliputan khusus Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang,ternyata Sarnata  telah dipindahkan ke kamar tahanan tipikor,Jumat lalu, 23 Agustus 2024.
“Sudah dipindahkan dari ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sudah lebih dua minggu ditahan disana, makanya dipindahkan ke kamar tipikor, Rutan Kelas IIB Serang terdapat dua kamar tipikor. Di dalam kamar itu diisi puluhan tahanan kasus korupsi, kamarnya ada dua, sudah over kapasitas semuanya,”” katanya

Ia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata diisi oleh sekitar 28 tahanan. Seharusnya kamar itu diisi oleh sekitar 10 orang. “Idealnya 10 orang, Kamar yang ditempati Sarnata tersebut luasnya sekitar 4 x 5 meter. Di dalam kamar itu hanya ada satu toilet dan tidak dilengkapi pendingin ruangan, AC enggak ada, cuma ada kipas angin dan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” katanya.

Advertisement

Abi menegaskan, pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa terhadap Sarnata dan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diperlakukan sama. “Semuanya kita berikan fasilitas yang sama, enggak ada yang diistimewakan,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemberian 50 persen gaji tersebut telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan.Pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu, pihaknya akan mengembalikan hak Sarnata sebagai Kepala Disparpora jika memang telah terbukti tidak bersalah. Namun jika Sarnata ditetapkam sebagai terdakwa maka pihaknya akan memberhentikan secara tidak hormat. BKPSDM sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Sarnata usai ditetapkannya sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Serang , Selasa lalu 30/07/2024
“Kita sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Dinas. Dengan hanya memberikan 50 persen gaji, Kita ikuti saja dulu proses hukumnya. Nanti kalau misalnya ada ketetapan hukum yang menetapkan beliau bebas atau jadi terdakwa ya kita ngikutin. Kalau bebas nanti kita akan pulihkan hak-haknya, kalau statusnya jadi terdakwa ya diberhentikan dengan tidak hormat,” ” ujarnya

Soal penunjukkan Nuriman Wibisana sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Ia menjelaskan,karena yang bersangkutann dinilai berkompeten. Dirinya menilai bahwa jabatan Sekertaris sudah dipastikan mengetahui seluk beluk dan masalah kerja Disparpora.
“Jadi pertimbangannya itu sekretaris yang sudah menguasai masalah kerja di Dispora. Kalau orang lain takutnya nanti harus belajar lagi, lama lagi belajarnya. Secara aturan kan memang boleh pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pejabat yang sejajar,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kadispapora Kota Serang, Noer Iman Wibisana mengaku, akan membenahi pekerjaan Disparpora ke depan. Tugas pertama yang akan dilakukannya yaitu memberikan gaji kepada pegawainya.
"Pertama itu saya untuk gaji teman-teman Dispora dulu nih, karena memang agak terlambat. Lalu dengan kegiatan-kegiatan di pariwasata dan ekonomi kreatif, itu dulu yang akan saya kerjakan," jelasnya.

Menurutnya, pekerjaan rumah yang ada di Disparpora Kota Serang saat ini cukup berat baginya.

"Kedepan kami akan membereskan administrasi terlebih dahulu, apa yang kurang, apa yang harus dibenahi. Itu juga akan menjadi PR banyak bagi saya, dan tidak mudah," katanya.

Wahyudii Kuasa hukum Sarnata membantah menerima uang uang dari perjanjian kerjasama tersebut ,Ia menjelaskan , Sarnata telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Kejari Serang bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan materi dari perjanjian kerjasama (PKS) tersebut.
“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut sebesar Rp 400 juta lebih tersebut masih dipegang oleh pihak lain. Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.

“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.

Advertisement

“Kalau tidak salah dalam PKS itu Rp 7 juta, pokoknya selama lima tahun dikalikan jumlah pedagang maka muncullah jumlah itu (uang ratusan juta),” ungkapnya
Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.

“Menerima uang Rp 400 juta sekian untuk disetorkan ke kas daerah, kemudian terlambat (disetorkan). Seharusnya uang itu disetorkan kalau tidak salah tiga hari atau tujuh hari (setelah penerimaan uang),” jelasnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana Nur Pamungkas kepada AliansiNews.ID menginformasikan Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang itu telah menjalani masa penahanan di ruang khusus ruang mapenaling dan saat ini telah dipindahkan ke kamar tahanan tipikor Jumatlalu , 23 Agustus 2024.
“Sudah dipindahkan dari ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sudah lebih dua minggu ditahan disana, makanya dipindahkan ke kamar tipikor,” katanya

Lanjut Abi, " Rutan Kelas IIB Serang terdapat dua kamar tipikor. Di dalam kamar itu diisi puluhan tahanan kasus korupsi. “Kamarnya ada dua, sudah over kapasitas semuanya,”

Ia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata diisi oleh sekitar 28 tahanan. Seharusnya kamar itu diisi oleh sekitar 10 orang. “Idealnya 10 orang, Kamar yang ditempati Sarnata tersebut luasnya sekitar 4 x 5 meter. Di dalam kamar itu hanya ada satu toilet dan tidak dilengkapi pendingin ruangan . “AC enggak ada, cuma ada kipas angin dan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” katanya.

Abi menegaskan, pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa terhadap Sarnata dan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diperlakukan sama. “Semuanya kita berikan fasilitas yang sama, enggak ada yang diistimewakan,” tuturnya.

Advertisement

Nasib tak baik dialami Sarnata , Pejabat ASN senior di Pemerintahan Daerah Kota Serang sampai saat ini belum juga menjalani persidangan, namun dirinya harus merasakan konsekwensi Pasal demi pasal hukum . Usai ditetapkan menjadi tersangka 3 pekan lalu oleh Kejaksaan Negeri Serang Eks Kadisparpora SARNATA, S.Pd., M.Si hanya menerima gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya.Hal ini mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (PP 9/2003). Lalu mengacu Pasal 88 ayat (1) huruf c UU 5/2014 jo Pasal 22 KUHAP apabila seorang PNS menjadi tersangka atas suatu tindak pidana dan kepadanya dilakukan penahanan, baik itu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota, kepada pegawai PNS tersebut harus dikenakan pemberhentian sementara.(TJK/Arm)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia