Advertisement

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?
Foto: Jusuf Kalla (JK) seusai memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang melibatkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

JK hadir sebagai saksi meringankan yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Karen.

Advertisement

Sebagai saksi, JK juga ditanyakan sejumlah pertanyaan oleh hakim. Saat ditanya, apakah dirinya tahu mengapa Karen Agustiawan menjadi terdakwa, JK mengaku bingung.

“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa. Bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” kata JK kepada hakim, di ruang sidang Tipikor, pada Kamis (16/5/2024).

JK menyebut pemberian LNG tersebut merupakan instruksi yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006. Pertamina harus memenuhi energi gas bumi sebanyak 30%.

JK juga mengatakan, pada saat itu, dia ikut membahas hal ini sebab masih bergabung di pemerintah. Ia memang tidak mengetahui apabila Pertamina mengalami untung atau rugi.

“Begini, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis ada dua kemungkinannya untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka semua BUMN karya harus dihukum,” ungkap JK.

Sebelumnya, kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan menjelaskan JK menjadi saksi meringankan bagi kliennya untuk membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Karen didakwa terlibat dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan negara.

Luhut menyebut, pembelian LNG oleh Pertamina dari corpus christi liquefaction (CCL) LLC pada 2013 lalu dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006. Menurutnya, pembelian LNG tersebut justru membuat Pertamina untung sekitar US$ 91 juta hingga saat ini.

Sebagai informasi, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Advertisement

TAG:
#karen agustiawan
#pengadaan lng
#jusuf kalla
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia