Advertisement

Ini Alasan kenapa Bank BJB masih dipertahankan Pemda, Salah satunya di kota Tangerang

Ini Alasan kenapa Bank BJB masih dipertahankan Pemda, Salah satunya di kota Tangerang
Foto: Pegiat kebijakan publik, suryadi dari PANRI menyoroti Deviden &CSR dari BJB yang tidak transparan salah satu alasan Pemda enggan pindahkan RKUD ke Bank lain
Advertisement
BANTEN
Selasa, 19 Nov 2024  14:06

AliansiNews.ID-Banten, Tak dapat pungkiri keputusan strategis pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari bank BJB ke Bank Banten saat ini sudah menjadi kegaduhan di lingkungan pemerintah daerah khususnya kota/kabupaten,

Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan, mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak dan Pemkot Serang sudah memulai pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) mereka ke Bank Banten. Kini, Pemkot dan Pemkab Tangerang juga berencana mengikuti langkah serupa. Namun, proses pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut diperkirakan tidak akan berjalan cepat, karena harus dilakukan secara bertahap.

Advertisement

“Kami harus lakukan persiapan,” ujar Hoiruddin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat mengatakan, Pemkab Tangerang pada dasarnya mendukung upaya Bank Banten. Namun, Hidayat menegaskan, pemindahan RKUD tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Pada prinsipnya kami mendukung Bank Banten, dan pada saatnya nanti akan memindahkan RKUD ke Bank Banten,” ujar Hidayat.

Hidayat juga mengungkapkan, proses pemindahan RKUD tersebut masih akan bergantung pada kesiapan Bank Banten. Pemkab Tangerang perlu memastikan bahwa bank tersebut benar-benar siap untuk menampung dana daerah sebelum melakukan pemindahan.

“Iya, jadi tidak serta merta dan dalam waktu singkat, karena kami juga melihat terlebih dahulu kesiapan dan kondisi Bank Banten,” tambahnya.

Dengan demikian, meski ada niat untuk mendukung Bank Banten, pemindahan RKUD Pemkab Tangerang dipastikan memerlukan waktu lebih lama untuk terwujud.

Seperti telah di lansir sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024,yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Surat tersebut berisi arahan kepada bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Pegiat kebijakan Publik yang juga Ketua Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (PANRI, Suryadi  menuturkan Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang selama ini bekerjasama dengan Bank BJB, tentunya aka akan kehilangan berbagai fasilitas dan keuntungan dari Bank BJB.

" Apabila rekening umum kas daerah (RKUD) mereka dipindahkan. Selain tidak memperoleh dividen, pemerintah kabupaten dan kota juga tidak mendapatkan corporate social responsibilty (CSR)".

Advertisement

Lebih lanjut Suryadi menyayangkan tidak terbuka informasi pemberian CSR dari BJB ke pemerintah daerah kalau diperhitungkan secara nilai rupiah, Pemerintah daerah juga harus transparan, salah satunya di Pemda kota Tangerang.

" Kita ketahui sampai saat ini masyarakat belum mengetahui berapa total dana CSR yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Tangerang yang di serahkan kepada pemerintah Kota Tangerang. Mana saja pembangunan yang di biayai oleh APBD atau yang melalui Dana CSR, Biasanya Diskominfo Pemkot Tangerang selalu merilis info -info perkembangan pembangunan kota Tangerang tapi tidak pernah merilis perkembangan CSR dari BJB," gumannya.

Adanya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) tidak dapat mempengaruhi keputusan pemerintah daerah, karena selama ini penyaluran dana CSR yang diberikan tidak pernah terdapat laporan berapa total anggaran biaya yang diberikan BJB kepada pemda kota Tangerang.

Catatan kecil AliansiNews.ID, Dana CSR Bank BJB Tangerang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2018-2022 terdiri dari 11 aitem, selebihnya kegiatan-kegiatan Dinas atau pemerintah daerah Kota Tangerang yang dibiayai atau disponsori oleh CSR Bank BJB.

antara lain :

1. Pembangunan Alun – Alun Ahmad Yani

Advertisement

2. Pembangunan Sirkuit Gasstrakck Motocros

3. Pembangunan Venue Panahan

4. Pembangunan Sirkuit Sepeda Mokevpark

5. Pembangunan Lp. Lempar Lembing dan Tolak Peluru

6. Penyediaan 4 (empat) unit Bus Jawara

7. Penyediaan Alat Kesehatan (200 unit tensi darah, 80 Thermogan, 232 Coverbox Vaksin) masa pademi covid 19

8. Penyediaan 100 unit kursi roda

9. Pendanaan Uang Saku Atlit PON Banten 2021

10. Pendanaan Tangerang Emas (UMKM)

11. Pendanaan Pendidikan ”Beasiswa” terhadap siswa dan mahasiswa yang kurang mampu khususnya masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang.

Suryadi merinci, Pada tahun 2023, Bank BJB sebagai pengelola Kas Daerah dan APBD Kota Tangerang dengan nilai Rp. 5,1 triliun seharusnya wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Mengenai dana CSR yang disalurkan kepada pemerintah kota Tangerang. Menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan UU 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi juga tidak seirama dengan Perda CSR Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.

" Pemerintah daerah harus memiliki keterbukaan informasi mengenai keuangan daerah, seperti PAD yang bersumber dari TJSL atau CSR tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL atau CSR, " pungkasnya. (ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia