Advertisement

Hiburan Malam Merajalela ,Terkesan Pemerintah Kota Lubuklinggau " Tak Tegas "

Hiburan Malam Merajalela ,Terkesan Pemerintah Kota Lubuklinggau " Tak Tegas "
 
Advertisement
SUMSEL
Senin, 03 Jul 2023  09:14

LUBUKLINGGAU,Aliannews.

Tak menghiraukan meskipun belum lengkap namun masih tetap ramai ber DJ seperti yang banyak kita letahui tiap malam di De 'Best selalu mengadakan DJ padahal sebelum nya pihak Manager De'bes sudah membuat surat pernyataan yang di saksikan oleh salah satu anggota Polres dan Awak media

Advertisement

Dimana kesimpulan dari surat pernyataan tersebut bahwa untuk Dj akan di tutup dulu sementara mennggu izinnya dikeluarkan oleh pihak pemerintah

Namun Setelah pernyataan tersebut di buat malah semangkin menjadi hingga saat ini terus menerus buka ,terkesan pemerintah kota lubuklinggau tak tegas dalam menangani pelaku usaha yang tak patuh pada prosedur undang undang 

Dalam.hal ini adanya pemerintah kota lubuklinggau melalui kepala Satuan Polisi Pamong Praja ,akan melakukan tindakan secara tim untuk menutup bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin ,terutama tempat hiburan malam ,Sebagaimana yang telah ditayangkan beberapa waktu yang lalu di media aliansinews.id

terkhusus nya di wilayah jalan lintas utara 1 (jalan Baru) dan berikut mengenai Dj yang sedang Tenar Di De'bes (3 juli 2023)

Berdasarkan hasil wawancara kasat pol pp Walyusman ,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ,(Kasat ) melalui Whatsapp bahwa dirinya akan turun,serta Akan melakukan tindakan yang tegas jika Masih tidak mematuhi aturan maka dirinya akan bentuk tim terpadu 

"Kami Akan Turun Lagi " ucapnya melalui pesan whatsapp

Dan selain dari itu sebelumnya juga pernah di wawancara kasat pol pp kota lubuklinggau akan membentuk tim apabila pelaku usaha tidak memiliki izin dan tidak mematuhi aturan pemerintah

"kami akan turun kembali dan mungkin kami akan mengadakan rapat dan membentuk tim " ucapnya

Untuk diketahui adapun izin yang di miliki oleh De 'Bes Adalah ,PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 27062301065330001 

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemenntah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar,

kepada Pelaku Usaha berikut ini: 1. Nama Pelaku Usaha : DINA MARYANA 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2706230106533 3. Alamat Kantor : JL. TANJUNG API-API LR MASJID, Desa/Kelurahan Gasing, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 

4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — : 93292 - KAROKE. (KBLI) 5. Lokasi Usaha : Jl. Soekamo Hatta, Desa/Kelurahan Belalau I, Kec. Lubuk Linggau Utara |, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,Kode Pos. 31616 6. Skala Usaha : Usaha Kecil Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. 

Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterbitkan tanggal: 27 Juni 2023

a.n. Wali Kota Lubuk Linggau Kepala DPMPTSP Kota Lubuk Linggau, Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal: 27 Juni 2023 

Sebagaimana didalam izin tersebut dijelaskan adalah usahanya Karoke Bukan Dj ,

Advertisement

Maka dari itu diduga pemerintah tutup mata jika membiarkan pelaku usaha yang tidak bertindak tegas terkait pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang  ( Andika Saputra)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia