Edarkan Produk Barang Palsu di Solo, Mafia Garam Oplos Ilegal Saat di Gudang Digerebek Tim Gabungan. 2 Pelaku Berhasil di Amankan

SOLORAYA - Sebagai acuan juga wawasan khalayak umum khususnya penyimak publik, perlu diketahui bahwasanya dari sebuah penyerapan aspirasi masyarakat, kontribusi, maupun sampai keranah kesolidan sebuah tim dalam kinerja menguak sebuah kasus sangatlah penting diperankan. Selain tindakan peran nyata yang sesuai poksi masing-masing kinerja, juga terjalin kerjasama satu komando meliputi konfirmasi maupun koordinasi dari segenap elemen bawah, tim sampai pihak APH.
Hendaknya disadari, bahwasanya oknum yang masuk berperan pada suatu perkumpulan baik dari LSM, Lembaga Tinggi Rakyat sampai Awak Media harus bisa membuktikan kontribusi dan pengabdiannya, dimana bisa bermanfaat bagi instansi yang menaunginya, berguna bagi warga masyarakat, pihak hukum maupun bagi negara kita tercinta ini.
Advertisement
Apapun bentuk motif temuan yang diungkap, seyogyanya kapasitas maupun tanggung jawab dari tugasnya WAJIB dikerjakan dengan setulus hati dan serius memikul dipundak masing-masing. Kemudian disadari pula, dengan pengerjaan tugas yang sudah klimak dilakukanpun berdasarkan aturan kewenangan hukum sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak berwajib. Disisi lain, data perkara yang sudah dilaporkan dan diserah terimakan pihak penegak hukum, tentu sudah sesuai poksi untuk awak media publikasi, kemudian LSM maupun Lembaga Tinggi Rakyat bersama warga mendesak dan memantau sejauh mana perkembangan juga penindakan terkait kasus yang dilaporkan.
Informasi yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, hal ini berawal dari temuan dan sikap kinerja keprofesionalan tim dilapangan, kemudian melakukan penelusuran pengumpulan data serta barang bukti yang akurat, akhirnya dengan bersinergi dengan pihak APH terkait dugaan tindakan para sindikat yang melanggar hukum tersebut terkuak.
Terkait kasus temuan yang ada pada dasarnya sudah dilaporkan sejak bulan November tahun 2022 kemarin bersama pihak warga masyarakat yang mengaku sebagai korban. Namun karena aksi para pelaku itu teramat licin, untuk mengungkapnya baik pihak lapangan maupun kepolisian memerlukan banyak waktu serta kejelian untuk mengungkapnya.
Dengan menggandeng beberapa elemen serta menjalin koordinasi itu temuan kasus terbongkar. Sebelumnya, setelah beberapa waktu memonitor hingga pada akhirnya membuntuti gerakan terduga pelaku, sebuah titik lokasi tempat gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan garam ilegal diwilayah perbatasan Solo-Karanganyar itu berhasil ditemukan, hingga berlanjut digerebeg oleh tim gabungan.
Dalam penggerebekan tersebut dua pelaku pemalsuan dan pengoplosan garam ilegal berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku adalah WH (41) warga asal Kampung Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta bersama MM (32) warga asal Banyumanik, Semarang.
Pelaku ditangkap saat tengah didalam di gudang pengoplosan garam tersebut, beserta beberapa barang bukti berupa alat pencetak sampai wujud garam jadi yang sudah dikemas dan memakai merk pada kantong wadahnya bertuliskan "Ndang Ndut'.
Para pelaku pun langsung diamankan ke Polresta Solo dan ditahan untuk menunggu penyidikan terkait kasus itu. Dari tersangka, disita juga barang bukti jenis garam yang mereka jual memakai merk ilegal, seperti logo merk Sagita Abadi, merk Endut, merk Ndiva Ndut. Jumlah BB garam merek palsu yang diamankan kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Gran Max yang digunakan pelaku untuk armada membantu aksi kejahatan melanggar hukum mengedarkan garam dan merk palsu tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, dihadapan awak media juga mengungkapkan kedua mafia yang menjadi pelaku itu ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan, serta dengan sengaja melanggar hukum bertindak mengoplos dan memalsukan merk garam.
"Terkuak juga dalam kasus, dimana isi dalam kemasan garam palsu kualitasnya lebih rendah. Aksi pelaku dalam mengedarkan garam palsu dilakukan di Kota Solo, meliputi Pasar Nusukan, dan Gemblegan. Lalu di Wonogiri, yakni di Pasar Pracimantoro, Wuryantoro, dan Batu. Untuk Kabupaten Karanganyar, di Pasar Tasikmadu, dan Kebak Kramat," terangnya kemarin.
Advertisement
Kapolres Iwan juga menambahkan, modus pelaku dalam memikat pelanggannya dengan menjual garam harga yang lebih murah. Kalau biasanya, harga garam dijual Rp 17.500, tapi dari garam palsu yang dijual tersangka lebih murah dengan selisih Rp 2.000 per kemasan, jadi dengan harga sekitar Rp 15.000,.
"Salah satu manajemen garam yang melakukan pengawasan produk di pasaran juga menemukan adanya kejanggalan. Mereka kemudian mengecek isinya dan benar terungkap palsu. Itu terlihat dari perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang ada." tambahnya.
Atas perbuatan para pelaku yang melanggar hukum, tersangka juga terancam Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)


