Advertisement

Diskan Kabupaten Sukabumi Bersama Polres Sukabumi Gelar Sosialisasi Permen KP No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya BBL

Diskan Kabupaten Sukabumi Bersama Polres Sukabumi Gelar Sosialisasi Permen KP No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya BBL
 
Advertisement
JABAR
Jumat, 07 Jun 2024  18:49

aliansinews.id - Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi menggandeng Polres Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya BBL (Bibit Bening Lobster), Kamis (06/06/2024).

Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Direktur PSDI dan Pos TNI AL serta diikuti oleh peserta dari Organisasi Masyarakat (HNSI, PNTI, Pokmaswas) dan Pelaku usaha Perikanan (Koperasi, KUB dan Nelayan).

Advertisement

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati S.Sos KP M.Si dalam paparannya menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Palabuan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) tersebut bertujuan menyampaikan informasi dan pemahaman pada masyarakat mengenai peraturan terbaru ini.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan, pelaku usaha (KUB dan Koperasi), dan instansi terkait, mengetahui dan memahami ketentuan yang diatur dalam peraturan ini,” cetus Kadiskan.

Selain itu disampaikan, terkait sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam implementasi peraturan pengelolaan Lobster.

Lebih lanjut disampaikan oleh jajaran Dinas Perikanan, Beberapa aturan penting yang menjadi dasar pelaksanaan ini meliputi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 dan 18 Tahun 2024 tentang mekanisme penetapan nelayan dan penerbitan surat keterangan asal serta pelaporan hasil tangkapan BBL. Transformasi definisi nelayan kecil dan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Penangkapan BBL diperbolehkan hanya bagi nelayan kecil yang terdaftar dan memiliki perizinan berusaha, dengan tujuan tertentu seperti pembudidayaan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan baik di dalam maupun luar negeri. KUB/Koperasi diwajibkan membuat akun di SILOKER dan memenuhi beberapa persyaratan administratif seperti bukti pengesahan KUB/Koperasi, surat permohonan, dan daftar anggota. Proses perizinan NIB dan Aplikasi Siloker dilakukan pembinaan/difasilitasi /dibantu oleh Dinas Perikanan,” paparnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat memberi materi mengungkap dan menekankan pentingnya melengkapi izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perikanan Pasal 92, setiap pelanggaran terkait perizinan perikanan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Harapannya, dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini, tidak ada lagi pihak yang tersandung masalah hukum karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat menjalankan kegiatan perikanan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan,” ujar Kapolres.

Senada dengan itu, Kepala Pos TNI AL mengatakan bahwa TNI Angkatan Laut akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran seperti penangkapan tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang merusak, atau penangkapan oleh pihak tidak berizin akan menindak tegas.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) memberi penegasan terkait Peraturan tersebut menetapkan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota. Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu, pemanfaatan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan juga diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan.

Advertisement

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan pelaporan hasil tangkapan BBL. Dinas provinsi, kabupaten/kota, serta unit pelaksana teknis (UPT) bertanggung jawab untuk menerbitkan SKA guna memastikan traceability produk hasil tangkapan nelayan. Dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan BBL melibatkan fasilitasi nelayan kecil dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB). Proses penetapan nelayan dan pembagian kuota penangkapan BBL dilakukan melalui aplikasi SILOKER, yang memudahkan verifikasi dan pengelolaan kuota secara transparan dan akuntabel

Terpantau, kegiatan berjalan interaktif dua arah dan terjadi diskusi serta dialog menarik antara peserta dengan narasumber terkait harga pasar, beberapa mekanisme dan aturan-aturan yang disampaikan narasumber serta komitmen Bersama terkait dengan peraturan yang disosialisasikan dalam acara.

TAG:
#dinas kelautan perikanan
#kabupaten sukabumi
#nunung nurhayati
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia