Advertisement

Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum

Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum
 
Advertisement
AGRARIA
Minggu, 06 Mar 2022  20:43

Kasus Pertanahan di Bali, khususnya di Daerah Wisata Badung bagian selatan, seperti Bukit Jimbaran, Ulu Watu, Ungasan dll, yang mana dulunya sebelum berkembang Pariwisata Nilai Tanah/ lahan amatlah murah, hal ini disebabkan karena Alam lingkungan tersebut merupakan Lahan Perbukitan batu kapur yang tidak bisa ditanami tanaman Produktif, ditambah lagi faktor irigasi air untuk memelihara tanaman hampir tidak ada, hal ini menyebabkan Masyarakat setempat kurang memperhatikan lahan/ tanah yang telah dimiliki.

Seiring dengan perkembangan Pariwisata kearah Badung Selatan, dengan Pengembangan Kawasan Nusa Dua, ada Kampus Udayana, Politeknik Negeri dan adanya Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), membuat Kawasan Tersebut Daerah Sexy menjadi Incaran Investor/ Pemilik Modal, Pengusaha, Selebrity umumnya dari Luar Bali, seperti dari Jakarta, Surabaya, menginvestasikan modalnya membeli lahan atau mengontrak untuk Kegiatan Pariwisata, entah Hotel, Vila, Restaurant dan Penunjang wisata lainnya.

Advertisement

Tidak salah banyak kasus Pertanahan yang terjadi baik di Pengadilan atau di Luar Pengadilan dengan melibatkan Ormas, dan tidak bisa dipungkiri gesekan masa sering terjadi yang mana digerakkan oleh Pemodal yang punya uang dan tentunya melibatkan mavia Tanah, mafia Peradilan dan sekarang seperti pak Mahfud MD bilang sudah menjadi Mavia Hukum, dimana sdh terjadi kolaborasi sebelum perkara masuk ke Pengadilan dan Setelahnya. Dan harus diakui hal ini terjadi bukan keterlibatkan Institusi, ini merupakan kelakuan orang per orang, dan karena hal ini sering mencoreng kelembagaan/ Institusi menjadi terkesan tidak baik.

Hal seperti inilah yang menyebabkan saat saat diadakan exekusi melalui Pengadilan, dalam kondisi Pemilik Lahan yang umumnya orang Lokal Bali, Masyarakat setempat yang sudah tinggal Turun temurun, dalam kondisi terdesak dan tidak ada pilihan lain akhirnya melawan karena sudah tidak ada pilihan terkadang sudah nekat apapun yang terjadi, kalaupun harus nekat dengan mengorbankan nyawa.

Contoh kasus yang difasilitasi oleh Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali,

I Made Jabrug , I Wayan Nambrig, I Made Karma, adalah Ahli Waris dari I BIR dan merupakan trah (marga/soroh ) Pasek Gaduh yang induknya ada di Desa Binoh. Ketiga orang tsb adalah ahli waris dari I BIR tsb yang selama hidupnya, sampai sekarang tinggal di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran , Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung. Setelah I BIR meninggal dimana warisan yang dimiliki diturunkan ke ahli waris diatas dibuktikan dengan silsilah dan keterangan waris yang dibuat dengan saksi – saksi dan di tanda tangan pejabat pemerintahan setempat dari Kelian Dinas Lingkungan Perarudan, Kelian Adat Desa Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan , Kabupaten Badung, Prov. Bali tertanggal 16 – 05 – 2014 ( enam belas Mei dua ribu empat belas ) dan sudah teregister di catatan kelurahan Jimbaran dan Kecamatan Kuta Selatan dan diperbaruhi lagi pada tanggal 18 Januari 2021 ( delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua satu ).

Adapun Warisan yang ditinggal I BIR berupa harta kekayaan 2 ( dua) bidang tanah dan tercatat di buku register kelurahan Jimbaran sebagai berikut :
1. Berdasarkan hak atas tanah No BUKU PENDAFTARAN HURUF C. 24, Desa Jimbaran No. 126, Persil No. 114, Kelas. V, Luas ±25.700 m2 , SPPT No. 51.03.050.004.024 – 0004.0 tercatat atas nama I BIR .
2. Berdasarkan hak atas tanah No BUKU PENDAFTARAN HURUF C 24 Desa Jimbaran No. 126, Persil No. 177, Kelas. I, Luas ± 750 m2 , SPPT No. tercatat atas nama I BIR.

Dimana kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Jimbaran dan telah sejak lama secara phisik lebih dari 100 tahun dikuasai oleh pewaris dan ahli waris sampai saat ini, termasuk Pipil yang tercatat tahun 1957 dan termasuk sppt, kedua bidang tanah tersebut difungsingkan sebagai berikut: Yang luasnya ±750 m2, dipakai pekarangan yang lengkap dengan tempat Suci atau Sanggah ( pura pemujaan leluhur ) dan satunya lagi yang luasnya ±25.700 m2, dipakai tempat bercocok tanam ( ladang ), dimana hasilnya untuk memenuhi kehidupan keluarganya.

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Munculnya kasus ini di tahun 2014 bermaksud mengajukan konversi ( penegasan hak ) atas warisan berupa 2 (dua ) bidang tanah yang ditinggalkan oleh I BIR ( alm ) ke BPN Badung, yang mana saat itu ada pihak yang menghalangi proses pensertifiktan tersebut dengan mengadakan Pemblokiran di BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Badung. Pertanyaannya adalah kenapa tiba2 ada yang mengaku sebagai ahli Waris dari I BIR ???

Terhadap pihak yang mengaku Ahli waris PAN LEKUS yang menyatakan berhak atas Tanah Waris I BIR :

Advertisement

Sama-sama Bertempat tinggal di lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Prov. Bali. yang mana menurut pengakuannya adalah ahli waris dari I BIR dikarenakan PAN LEKUS mempunyai anak laki – laki 2 ( dua ) orang yaitu I LEKUS dan I BIR, dimana menurut pengakuannya I BIR mempunyai seorang anak perempuan dan telah kawin keluar dalam artian I BIR secara garis keturunan menjadi putung (tidak ada ahli waris ) sehingga segala haknya I BIR beralih ke saudaranya yang bernama I LEKUS, namun pada kenyataannya apa yang mereka nyatakan tidak bisa dibuktikan secara fakta dan data dalam artian apa yang dipakai sebagai barang bukti berupa SURAT PERNYATAAN SILSILAH WARIS yang oleh pihak Pertama dianggap tidah sah karena belum mendapatkan pengesahan secara legalitas dari pejabat yang berwenang yaitu : 1. Kelian Desa Adat Banjar Perarudan, 2. Kerta Desa Adat Jimbaran, 3. Kelian Dinas Perarudan, 4. Kepala Kelurahan Jimbaran, 5. Camat Kuta Selatan . Dan satu hal yang mengherankan adalah, I LEKUS memiliki asal usul leluhur dari keturunan keluarga besar BELONG dengan pemujaan leluhur di sanggah BELONG dengan marga Bendesa Mas Belong di Desa Tegal Denpasar, sorohnya Pasek Bendesa Manik Mas.

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dalam Proses Perkara Yang telah Terjadi di Pengadilan :
a. Prihal gugat menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hasil PUTUSAN bahwa yang berhak atas tanah yang di sengketakan dimenangkan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Perihal PUTUSAN Pengadilan Tinggi Denpasar , PUTUSAN pada tanggal 11 Mei 2015 (sebelas Mei dua puluh lima belas ) dengan No. 574/Pdt /2014/PT Dps. dalam PUTUSAN di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
c. Begitu pula terhadap PUTUSAN yang selanjutnya hanya menguatkan putusan sebelumnya
d. Dan perlu diketahui pihak Pertama terus mencari keadilan dengan Pendampingan Hukum dari Pengacara Pandu Prapanca Lagosa SH,MH,mengajukan Memori kasasi Ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 21/Akta.Pdt.Kasasi/2022/PN Dps.

Wayan Putra Yasa Ketua Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali

Mencermati Keputusan di Lembaga Peradilan, Dalam Hal ini Lembaga Aliansi BPAN Bali, yang dinahkodai oleh Wayan Putra Yasa yang kesehariannya dipanggil Pak Mangku, sebagai Pendamping dari Pihak Pertama, melihat dari fakta dan data yang ada, Sebagai Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah, beranggapan bahwa PUTUSAN – PUTUSAN diatas selain putusan dari PN Denpasar, dalam pandangannya Prosesnya Tidak Transparan tidak mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan untuk masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Proses Perlengkapan data-data Kepemilikan lahan dari Lembaga Aliansi thd Pemilik Lahan di Kantor Lurah Jimbaran, dihadiri Klian adat, dan Saksi-saksi.

Advertisement

Pertimbangan lain , Menurut Kelaziman Hukum Adat Orang Bali (Kearifan Lokal), orang yang berbagi Waris adalah Orang yang Pemujaan Leluhurnya satu tempat dan sorohnya sama, (menurut keterangan Prof Wayan Windia, Akhli Hukum Adat Bali). Dalam kasus ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah orang yang berbeda Soroh ( garis keturunan), maka bila dalam perkara yang dituntut orang tersebut adalah berbagi waris adalah keputusan yang cacat Hukum, dimana keputusan semacam ini adalah keputusan yang tidak bisa diterima berdasarkan Hukum Adat Bali (Kearifan local). Sebagai orang Bali kata Wayan Putra Yasa, yang selama ini menghormati dan menjunjung segala Amanah yang ada dalam Hukum Adat dan tatanan Kehidupan Orang Bali terjaga dengan baik sehingga terwujud situasi aman,nyaman dan tentram.

Dalam kasus ini, menurut pengamatan Wayan Putra Yasa sebagai Ketua Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali, semua terjadi diduga karena adanya bersekongkolan yang dilakukan oleh Mafia Hukum dan Mafia Tanah. yang di Indikasikan berkerjasama dengan para oknum Penegak Hukum seperti dari Kepolisian, Hakim, Jaksa dan Pengacara yang disebut INDUSTRI HUKUM oleh MENKO POLHUKAM ( Kesan presslist Mahpud MD), dimana saat ini Banyak kasus Tanah terjadi di Bali, dimana pada saat diadakan Exekusi terjadi adu masa,dikarenakan ada yang merasa dizolimi seperti contoh kasus yang menimpa made Jabrig dkk, dan masih banyak lagi kasus lainnya, seperti Permukaan Gunung Es. Secara Hukum Adat Bali merasa dizolimi dengan nyata keputusan Pengadilan tidak mencerminkan keadilan. Jadinya Masyarakat terbelah antara yang paham keadilan dan yang mengutamakan Honor Demo dengan (pasang Badan). Dan saat ini Masyarakat Bali telah mengerti dan sadar yang mana Hukum Adat dengan (Kearifan Lokal), merasa diobrak abrik sehingga hampir semua ormas dan LSM Bersatu untuk memberi Perlawanan pada saat diadakan Exekusi.

Sebagai Lembaga Aliansi BPAN DPD Propinsi Bali menurut Putra Yasa, Lembaga Aliansi taat kepada Keputusan Pengadilan, tetapi menolak Ketidak Adilan dengan melakukan Pengawasan secara seksama. Maka dengan kasus ini menghimbau agar Pemerintah, seperti Penegasan Mahfud MD segera membersihkan Praktek praktek yang mengorbankan Masyarakat dalam mencari Keadilan Hukum dengan memberantas yang diistilahkan dengan Mafia Hukum dan Mafia Tanah, sehingga tidak menjatuhkan wibawa Pemerintah dan Masyarakat dapat menerima Keputusan Pengadilan dengan baik, termasuk dalam Tahapan Exekusi.

Untuk selanjutnya Kata Putra Yasa, Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali, akan meneruskan Perjuangan mencari keadilan dan Kebenaran demi keadilan, dengan bersurat kepada semua Instansi terkait termasuk kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Semua ini dilakukan demi kecintaan terhadap Adat Budaya Bali, kemajuan Indonesia, kerukunan antar Umat dan Kemakmuran Masyarakat Indonesia, dan kami percaya karena Indonesia BISA.

Perlu untuk diketahui bahwa Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi Mitra Pemerintah, dalam perjalanannya sudah banyak membantu Persoalan Persoalan Tanah Masyarakat dengan melakukan Mediasi dengan Para Pihak dan mendudukkan Persoalan berdasarkan atas Fakta, sehingga para Pihak bisa saling menerima ( Win-Win Solution).

Tim Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali
Gedung Merdeka Lt II, Jln Surapati Denpasar.

TAG:
#bali
#sengketa tanah
#badung
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia