BPAN-LAI Sumsel desak kompolnas evaluasi kinerja Kapolda Sumsel terkait Penunjukan IPTU Nirwan sebagai Kapolsek Sanga Desa

Sumsel-AliansiNews.id.
DPD BPAN-LAI Sumsel menilai penunjukan mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU Nirwan Haryadi sebagai Kapolsek Sanga Desa telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).
Advertisement
Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas mengenai hasil penyelidikan oleh Polda Sumsel terhadap IPTU Nirwan terkait peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang hingga berujung pencopotan dirinya selaku Kapolsek.
BPAN-LAI Sumsel menilai Kapolda Sumsel telah melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia," Ujar M.Syafik kepada awak media. Selasa (5/3/2024)
"Atas pertimbangan apa Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo menunjuk IPTU Nirwan menjadi Kapolsek Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah ladang minyak? Padahal yang bersangkutan tidak mampu menjaga kondusifitas wilayahnya saat menjabat Kapolsek Keluang, terkesan terjadi pembiaran hingga berujung pada peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Bisa saja peristiwa serupa kembali terjadi dengan skala lebih besar jika dirinya ditugaskan di Sanga Desa," ujarnya
BPAN-LAI Sumsel juga mendesak Kompolnas agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumsel, sebab disinyalir penerbitan Surat Telegram bernomor ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang salahsatu pointnya mengangkat IPTU Nirwan jadi Kapolsek Sanga Desa menggantikan IPTU Nasirin, terindikasi bermuatan kepentingan serta sarat nepotisme," tegasnya
Lebih lanjut ia mengatakan. Terhitung Senin (11/12) hingga Rabu (13/12), sekitar 50 petugas gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1 kembali turun.
IPTU Nasirin beserta Tim melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Atas dasar pendekatan, IPTU Nasirin mampu meyakinkan masyarakat untuk membongkar sendiri oleh usaha penyulingan minyak ilegal oleh pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri.
Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan. Namun, ada 43 tempat penyulingan minyak ilegal yang ditutup paksa/dibongkar
Atas dasar prestasi tersebut, BPAN-LAI Sumsel menilai justru seharusnya Kapolda Sumsel memberikan Reward kepada IPTU Nasirin yg telah mampu menutup ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, bukan justru yang mengangkat Perwira Polisi yang saat ini sedang di lakukan pemeriksaan oleh BID Propam Polda Sumsel terkait terbakarnya penyulingan minyak ilegal di kelurahan Keluang," terangnya
Advertisement
Lebih lanjut ia menyampaikan harapan atas mutasi besar-besaran dalam tubuh Polda Sumsel, untuk dapat di tinjau ulang kembali. Ini supaya kinerja Polri kedepannya bisa lebih baik dan positif lagi," kata Syafik ( Tri sutrisno)


