Advertisement

Berkaca dari Kasus Mantan Kadis DLH Kota Tangerang jadi Tersangka TPA Rawa Kucing, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara pengelolaan TPA Bojongcanar

Berkaca dari Kasus Mantan Kadis DLH Kota Tangerang jadi Tersangka TPA Rawa Kucing, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara pengelolaan TPA Bojongcanar
Foto: TPA Bojongcanar di Desa Karyautama Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang
Advertisement
BANTEN
Rabu, 19 Feb 2025  09:09

AliansiNews.ID-Kabupaten Pandeglang, TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang sudah tiga pekan ini tak ada lagi aktifitas pembuangan sampah padahal sebelumnya TPA tersebut telah bertahun tahun beroperasi.

Selidik punya selidik, ada peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) RI ke beberapa daerah Kabupaten/Kota mengenai pengelolaan sampah di TPA, termasuk Kabupaten Pandeglang.

Advertisement

Diketahui, di Kabupaten Pandeglang sendiri, ada dua TPA yang dioperasikan yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar.Dari kedua tersebut, salah satu TPA yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolan Sampah yakni TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal.

Belum adanya keterang resmi dari KLH hungga kini, menimbulkan adanya spekulasi bahwa TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal tersebut, dianggap bermasalah diantaranya diantaranya ketiadaan dokumen UKL/UPL, tidak adanya Kubangan Lindi, pengelolan sampah di TPA tersebut juga masih mengunakan sistem Open Dumping selainitu di TPA tersebut tidak ada pagar atau pembatas dari lahan sekitar.

Pasca adanya peringatan dari KLHK tersebut, kini tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bojongcanar, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, sekarang ini pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol oleh pihak DLH Pandeglang.

Pemulung bernama lisnar (45), bersama pemulung lainnya mengaku sejak sebulan ini tidak ada pembuangan sampah TPA Bojongcanar

"Sudah hampir sebulan pak gada lahgi sampah buangan baru disini,"ungkap Lisnar ditemui tidak jauh dari lokasi pada senin(17/2/2025).

Terpisah, Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang melakukan protes, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang di lokasi Tempat Pengelolan Ahir (TPA) Bojongcanar, Desa Karayautama, Kecamatan Cikedal.

Protes dilakukan karena selama ini teryata DLH membuang sampah di TPA ilegal dan menjadi peyebab pencemaran lingkungan. Meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang.

Ketua DPC Amira, Iik Rohikmat mengatakan, protes ini agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang untuk melihat adanya diugaan pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri.

Dinas yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan hidup teryata malah mengelola TPA ilegal yang sudah beroprasi puluhan tahun, tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan standar pengelolan sampah.

Advertisement

"Selama ini masyarakat Pandeglang telah dibohongi oleh DLH, karena teryata TPA Bojongcanar yang ada di Kecamatan Cikedal itu ilegal. Karena saat ini sedang pemerikasan makanya mereka tutup dulu takut ketahuan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," terangnya kepada awak media

Ia mengatakan, melihat dari aturan yang ada adanya TPA ilegal ini sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, itu tertuang di Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

"Sebagai negara hukum tentunya ini masuk sebagai pelanggaran apa lagi ini sudah puluhan tahun dilakukan. Retribusi dari warga ditarik, ternyata tenpat pengelolannya juga ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak," tegasnya.

Sementara itu Pjs Kepala Desa Karayautama, Ebi menyanpaikan memang secara wilayah TPA berada di Desa Karyautama Kecamatan Cikedal namun terkait kegiatanya dirinya kurang begitu tahu.

"Kurang tahu untuk kelengakpan TPA tersebut, bahkan terkait penutupan jiga ga ada koordinasi," ungkapnya.

"Kemudian, kalau memang sudah tidak diaktifkan lagi, dasarnya apa.?. Kami meminta pihak KLHK untuk turun ke lokasi mengaudit serta memeriksa kondisi fisik TPA Bojongcanar," katanya.

Advertisement

"Karena selama puluhan tahun beroperasi TPA Bojongcanar, kami masyarakat Cikedal hanya mendapatkan dampak negatif nya saja," sambungnya

Menurutnya, pihak Pemkab Pandeglang melalui DLH telah menikmati hasil retribusi TPA tersebut.

"Dan selama puluhan tahun TPA itu berjalan, kami merasa dirugikan dan kami meminta adanya ganti rugi selama TPA Itu berjalan," ujarnya.(ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia