Advertisement

Berawal dari Laporan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap di Kantornya, Diduga Total Terima Rp 5 Milyar

Berawal dari Laporan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap di Kantornya, Diduga Total Terima Rp 5 Milyar
Foto: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye KPK
Advertisement
TIPIKOR
Jumat, 16 Des 2022  03:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak ditangkap di kantornya bersama staf bernama Rusdi.

Penangkapan ini dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) digelar Rabu, 14 Desember.

Advertisement

"Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember malam.

Adapun OTT ini didasari laporan masyarakat. Kata Johanis, tim KPK bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang tahu adanya dugaan pemberian suap.

"Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat," ujar Johanis.

Mengenai jumlah uangnya, KPK menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak menerima uang Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Penerimaan diduga berasal dari Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Pokmas.

Adapun realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Uang ini harusnya diberikan kepada badan, lembaga, hingga organisasi yang ada di Pemprov Jatim.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember malam.

Dalam kasus ini, Johanis menjelaskan Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pemberian dana hibah itu. Namun, dia meminta pemberian uang muka atau ijon.

"Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka AH," ujarnya.

Advertisement

Lewat kesepakatan itu, Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan tersangka AH mendapat bagian 10 persen," tegas Johanis.

Selanjutnya, pada 2021 dan 2022 dana yang disalurkan sebesar Rp40 miliar. Kemudian, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat untuk mengurus alokasi dana hibah pokmas 2023 dan 2024.

"AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," jelas Johanis.

Penyerahan uang pertama, sambung Johanis, dilakukan pada Rabu, 13 Desember. Saat itu, Abdul menyerahkan uang ke Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Uang ini dicairkan di salah satu bank di Sampang, Madura dan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan ke Rusdi yang merupakan staf Sahat. Penyerahan dilakukan di salah satu mal di Kota Pahlawan.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat," katanya.

Advertisement

Sementara sisa uang selanjutnya, harusnya diserahkan pada Jumat, 16 Desember. Namun, para tersangka keburu terjaring operasi tangkap tangan.

"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.

TAG:
#kpk
#ott
#dprd
#jawa timur
#sahat tua simanjuntak
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia