Baru Terungkap Setelah 2 Tahun, Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri

Suprio Handono (31) mungkin tidak akan pernah menyangka perbuatan sadisnya membunuh istrinya sendiri Fitriani 2 tahun lalu terungkap setelah dia menjual rumah.
Ya, peristiwa pembunuhan itu terungkap saat pasangan suami istri Sugeng Riadi dan Domiratun hendak merenovasi rumah kosong yang mereka beli dari Supriyo Handono.
Advertisement
Saat renovasi, terdapat kecurigaan terhadap gundukan cor baru di dalam kamar yang terkunci. Setelah dibongkar, ditemukan tengkorak dan tulang belulang manusia yang ternyata merupakan kerangka Fitriani.
Sebelum ditemukan meninggal, Supriyo Handono dan Fitriani hidup bersama, memiliki dua anak kecil, dan menjalankan warung kopi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok. Namun, selama hampir satu tahun, keluarga dan kerabat Supriyo tidak pernah melihat Fitriani, dengan alasan Supriyo bahwa istrinya telah kabur dengan orang lain.
Kepolisian Resort Blitar Kota mengumumkan penetapan Supriyo Handono telah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang kerangka mayat korban ditemukan dicor di dalam kamar rumah kosong di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku mengatakan pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2021 itu akibat persoalan keluarga.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara dipukul menggunakan kayu. Motifnya, berasal dari persoalan keluarga.
Kemudian setelah dipastikan meninggal, pelaku menggali di ruangan dalam kamar sedalam 1,5 meter. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam lubang yang digali pelaku.
"Sebelum membuang istrinya ke dalam lubang galian, Supriyo Handono, melepas semua pakaian yang digunakan korban dan membersihkan bercak darah. Setelah bersih, korban dimasukkan ke dalam lubang dalam posisi telungkup kemudian dicor sama pelaku," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kayu yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti pakaian korban berwarna merah dan putih serta sebatang kayu yang digunakan menghabisi nyawa korban," tambahnya.
Tersangka Supriyo Handono dijerat dengan Pasal 338 kasus pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Supriyo Handono telah ditahan di Polres Blitar Kota.(*)
Advertisement
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



