Advertisement

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kilogram Sabu

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kilogram Sabu
Foto: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat memusnahkan barang bukti narkoba di RSUD dr. Pringadi Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022). (Dok. Bareskrim Polri)
Advertisement
HUKUM
Jumat, 16 Des 2022  00:41

Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Narkoba itu hasil tangkapan empat tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang jadi kurir narkoba dari Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Advertisement

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," ujar Krisno dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Pemusnahan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal sejak Oktober 2022 lalu. Anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi tentang rencana masuknya narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.

Krisno mengatakan, tim kemudian melakukan penyelidikan. Pada 5 Desember 2022, ditangkaplah dua oknum anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42).

Mereka ditangkap di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Disembunyikan di dalam tas travelling," kata Krisno.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu.

Mereka ditangkap di depan Lobby Hotel Hermes Palace. Jalan Pemuda, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan. Untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ujar Krisno.

Advertisement

Atas pengungkapan tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang. Dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa, sehingga total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

TAG:
#narkoba
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia