Advertisement

Bahaya Ekploitasi Alam, Desa Balekambang dan Desa Talaga di Mancak Serang Tolak Tambang Pasir di Wilayahnya

Bahaya Ekploitasi Alam, Desa Balekambang dan Desa Talaga di Mancak Serang Tolak Tambang Pasir di Wilayahnya
Foto: Atas,Musyawarah warga berakhir penolakan adanya rencana tambang pasir diwilayahnya Bawah Tewasnya bocah naas akibat tenggelam ditambang pasir saat bermain
Advertisement
BANTEN
Selasa, 14 Jan 2025  14:41

AliansiNews.id-Kabupaten Serang, Masyarakat dari dua desa yakni Desa Balekambang dan Desa Talaga melakukan musyawarah untuk bersikap atas rencana aktivitas pertambangan pasir di wilayahnya. acara yang dihadiri oleh pihak pemerintah desa baik dari Desa Talaga dan Desa Balekambang serta perwakilan dari Kepolisian dan Kecamatan Mancak. Diketahui perusahaan tersebut bernama CV Eksa Jay

Koordinator Solidaritas Aksi Masyarakat Balekambang dan Talaga (Sambat), Sulton mengatakan, masyarakat di wilayah Desa Balekambang dan Desa Talaga sebelumnya belum pernah diberikan informasi mengenai aktivitas apa yang akan dilakukan di lokasi milik CV Eksa Jaya Pratama. Apalagi memberikan izin untuk aktifitas usaha di wilayah tersebut.

Advertisement

“Pihak perusahaan selalu mengatakan bahwa proses izin operasional proyek sedang berproses, padahal warga masyarakat belum pernah merasa memberikan tandatangan persetujuan sebagai dasar proses izin warga atau izin lingkungan,” ujarnya

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan, warga sepakat untuk menolak aktivitas perusahaan apabila mereka ingin melakukan aktivitas galian C atau pertambangan pasir di wilayahnya.

“Warga masyarakat menolak keras dan tidak memberikan izin atas adanya dugaan rencana proyek eksploitasi lahan pertambangan pasir atau galian C dan proyek perataan yang berpotensi terjadinya perusakan lingkungan yang di dalamnya terdapat pengangkutan pasir keluar area proyek yang dikomersilkan dan diperjualbelikan,” terangnya.

Mereka mengaku merasa khawatir dengan dampak yang akan timbul ketika di lokasi tempat mereka tinggal dijadikan lokasi pertambangan.

“Tentunya akan mengakibatkan terjadinya perusakan lingkungan seperti kerusakan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem yang ada. Kami khawatir terjadinya banjir, longsor, pencemaran air maupun udara, penurunan kualitas air dan berkurangnya debit air permukaan yang akhirnya menyebabkan gangguan kesehatan,” tegasnya.

Ia mengatakan, Desa Balekambang dan Desa Talaga masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk itu, tidak boleh ada aktifitas-aktifitas yang justru merusak lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap upaya pelanggaran peruntukan RTRW dan segala bentuk kegiatan yang tidak berizin,” pungkasnya

Sebelumnya, Pada bulan April 2024 lalu pada pagi hari pukul 07.30 wib, seorang bocah 9 tahun kelas 3 SD berinisial AP ditemukan tewas tenggelam saat bermain air digenangan air tambang galian pasir yang masih aktif di Kampung Walukon RT 17 RW 03 Desa Batukuda. Saat itu warga mengevakuasi dengan alat seadanyanya yakni dengan menggunakan tambang beberapa warga menceburkan diri , namun naas jiwa bocah tersebut tak dapat tertolong karena sudah terlalu lama didalam air.

Diketahui bocah naas tersebut putra dari Muhtar warga Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Salah satu penyebabnya tewasnya bocah naas tersebut tidak karena adanya regulasi, syarat atau peraturan berdirinya lokasi tambang pasir diantaranya tiada pagar pembatas atau pengaman.(Seto/ARM)

Advertisement

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia