Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan

Badai Korupsi Sektor Pajak yang Tidak Ada Habisnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi setoran pajak desa. Tersangka baru tersebut berprofesi sebagai Kepala Desa dan Pedagang asongan.Penangkapan kedua tersangka berinisial AAS, yang berstatus sebagai pedagang asongan, dan inisial S alias AEP, yang berstatus sebagai kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Lulus Mustofa, kepada awak media mengatakan Perkara bermula pada tahun 2020, AAS dan Dasan Suparno mendatangi S alias AEP. Adapun Dasan Suparno adalah pegawai Kantor Pos yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama,Jumat lalu 23/8/2024.
Advertisement
Lanjut Kajari, "Dasan menjanjikan dapat meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran yang seharusnya dibayar pihak desa sebesar 100 persen," ujarnya
,"Terdapat 10 kepala desa yang ikut melakukan pembayaran pajak melalui Dasan, Sepuluh desa tersebut adalah Desa Sukarame, Sukaraja, Sukaratu, Cilayang, Mongpok, Parakan, Junti, Kareo, Kampungbaru, dan Blokang.
Namun, ternyata kode biling dan resi setoran pajak Kantor Pos tersebut palsu.
Lulus mengatakan, uang pembayaran pajak yang diserahkan 10 kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke Kas Negara.
"Uang tersebut mereka bagi tiga dengan skema S Alias AEP 25 persen, AAS 30 persen, dan Dasan Suparno 45 persen," ujarnya
Perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling ringan Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1 miliar," kata Tulus.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Advertisement
"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.
Catatan Tim Jejak Kasus AliansiNews.ID
Kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu,yakni ;
1.Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kemudian Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak desa (100 persen).
2.Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala Desa di Kabupaten Serang.
3. Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa.
Advertisement
4.Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala Desa.
5. Bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu
6.Uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua tersangka dan terdakwa Dasan Saparno
7.Untuk tersangka S alias AEP sebesar 25 persen, Tersangka AAS 30 persen dan Terdakwa Dasan Saparno 45 persen
Hasil Auditor Inspektorat Kabupaten Serang , merilis kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846 akibat Perbuatan ketiganya
Kajari Tulus Mustofa Menegaskan "Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling ringan Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1 miliar," kata Tulus.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya. (TJK AI/Arm)


