Antusias Sambut Pengampunan Pajak Dedi Mulyadi, Samsat Bogor Diserbu Ribuan Warga

Samsat Kabupaten Bogor padat merayap pada hari pertama pelayanan setelah libur Idulfitri 2025, Selasa (8/4/2025). Hal ini imbas kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kebijakan pengampunan pajak itu langsung menyedot animo ribuan warga Kabupaten Bogor untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
Advertisement
Kemacetan panjang menuju kantor Samsat Kabupaten Bogor berlangsung mulai dari lokasi kantor di Desa Cimandala hingga mengular ke ruas Jalan Jakarta-Bogor sejauh lebih dari tiga kilometer.
Kondisi ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sedangkan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
- Baca juga:
- Dipanggil Kemendagri gegara Liburan ke Jepang, Sanksi Menunggu Bupati Indramayu Lucky Hakin
Kebijakan Dedi Mulyadi ini disambut antusias oleh masyarakat, meskipun di sisi lain juga menimbulkan lonjakan kunjungan ke kantor Samsat yang luar biasa.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
Advertisement
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.



