Angkutan Batu Bara Diduga Makin Marak Melintas Di Jalan Negara di Kabupaten Musi Banyuasin.

MUBA,Aliansinews.
Jalan negara makin marak digunakan truk pengangkut hasil tambang batu bara, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin diduga merusak jalan, namun belum tersentuh hukum, Jumat (4/5/2023).
Advertisement
Sejumlah masyarakat dan aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin sering mengeluhkan masih maraknya atau masif truk angkutan batu bara melintasi jalan negara. Menurut mereka aktivitas pengangkutan batu bara menyebabkan kerusakan jalan, mengganggu aktivifitas masyarakat serta merugikan negara.
” Angkutan hasil tambang batu bara melintas di jalan negara jelas – jelas terjadi dan mengakibatkan kerusakan jalan, namun kami belum melihat adanya penindakan. Padahal sudah jelas melanggar. Pasal 52 ayat 1
Undang - undang No 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Undang_undang no. 22 Th 2009 tentang lalulintas angkutan jalan dan juga di pertegas lagi oleh Undang - undang No 38 Th 2014 tentang jalan negara. PP No. 23 Th 2010 tentang pelaksanaan usaha tambang mineral batubara. Sedangkan untuk peran pemerintah dalam Rangka Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggara Pengelola Usaha Pertambangan mineral dan Batu bara tertuang pada PP No 55 Th 2010.
- Baca juga:
- Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN.
Maka dengan ini kami menyatakan adanya indikasi Perbuatan melawan hukum oleh pihak Transportasi angkutan hasil tambang batubara milik PT astaka dodol. jelas aktivis Aliansi indonesia Sumsel. Kamis (4/5/2023)
Menurut Ketua DPD Aliansi indonesia Wilayah Sumatra Selatan, Syamsudin Djoesman. Undang-Undang tersebut dibuat untuk melancarkan lalu lintas angkutan umum. Selain itu juga untuk mencegah percepatan kerusakan jalan umum, seperti jalan nasional/negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
Lanjutnya, Pada Undang-Undang tersebut ada pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan batu bara tegasnya
Dalam beberapa tahun terakhir, beber Syamsu,diduga pertambangan batu bara ilegal makin marak, dan mereka tidak punya jalan sendiri, sehingga mengangkutnya dengan melintasi jalan umum atau jalan negara. Menurutnya salah satu jalan yang digunakan untuk mengangkut batu bara ada di Kabupaten Muba
“Kami prihatin sekali dengan kasus ini, karena masih maraknya angkutan batu bara melintas di jalan umum di Kabupaten Muba, khususnya pada malam hari. Salah satu jalan yang diduga rusak akibat adanya maraknya angkutan batu bara serta di perparah lagi dengan maraknya angkutan minyak hasil ilegal Drilling
Di sini kami menuntut penindakan tegas dari petugas, serta meminta Gubernur Provinsi Sumsel, PJ Bupati Muba tidak terus menjaga konflik, dengan kepentingan pengusaha, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,”
Advertisement
Terkait hal ini, ungkap Syamsu. pihaknya menyiapkan sejumlah laporan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.” Kita siapkan laporan ke penegak hukum untuk diusut tuntas, dan kalau tidak ada tanggapan bisa saja dilakukan gugatan class action kepada pihak terkait yang terkesan membiarkan tanpa ada penindakan,” pungkas Ketua DPD Aliansi indonesia Wilayah Sumsel. (Tri sutrisno)


