Anggaran Tak Terbelanjakan, SILPA Tahun 2021 Pemkab Sragen Tuai Sorotan. Nominal Angka Capai Ratusan Juta Rupiah

Sidang paripurna Pansus LKPJ di DPRD Sragen, Kamis (21/4/2022) lalu. Foto: dok/ist
Advertisement
SRAGEN - Babak terbaru kini makin menuai sorotan DPRD Sragen dimana adanya SILPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran terkait APBD Tahun 2021.
Besarnya anggaran tak terbelanjakan yang mencapai angka Rp 334.338.039.769 itu mendapat atensi di panitia khusus (Pansus) DPRD.
Data yang dihimpun, bahwa fakta itu terungkap dari laporan Pansus IV DPRD Sragen terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2021 Bupati Sragen.
Kemudian laporan Pansus itu dibacakan dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD, Kamis (21/4/2022) lalu. Dalam laporan dipaparkan bahwa Silpa Tahun Anggaran 2021 pada Kas Daerah sebesar Rp 334.338.039.765.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pansus menyorot SILPA tersebut sangatlah terlalu besar, dan merekomendasi tahun yang akan datang agar dapat diminimalisir dan perlu perencanaan anggaran yang lebih matang.
Sementara itu, dalam laporan Pansus IV yang ditandatangani Ketua Pansus, Joko Setyawan itu, Pemda disarankan melengkapi peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan daerah, baik sebagai payung hukum (Peraturan Daerah/Perda) maupun sebagai pedoman pelaksanaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (Peraturan Bupati).
Diharapkan hal itu untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir kemungkinan terjadinya perbedaan persepsi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan pemeriksa eksternal (BPK).
Untuk selanjutnya Pemda diminta memperluas jaringan kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja.
Tentunya selain pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi sebagai akibat dari semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, juga daya tarik daerah yang semakin besar membuat semakin banyak orang ingin berpindah ke wilayah Kabupaten Sragen.
Advertisement
Dampak berikutnya tentunya beban daerah untuk memberikan pelayanan publik, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan juga semakin besar.
Disisi lain, Pansus juga menyoroti secara khusus bidang pertanian. Yakni dengan menyoroti lahan pertanian di Kabupaten Sragen semakin berkurang akibat banyaknya alih fungsi lahan.
Pihaknya menegaskan, guna mempertahankan Kabupaten Sragen merupakan menyangga Pangan Propinsi Jateng, para petani perlu ada peningkatan Bibit Unggul dan pupuk yang tercukupi serta maraknya hama tikus perlu tindakan yang nyata.
Pansus juga merekomendasi petugas lapangan (PPL) agar dapat mensosialisasikan kepada kelompok tani atau gapoktan agar dapat memilih bibit yang unggul dan tanam serentak. Lalu langkah itu pula untuk menghindari hama tersebut serta perlu dukungan pemberantasan hama dimaksud.
"Pengajuan pemasangan listrik di persawahan apabila disalahgunakan selain untuk submersible agar ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu pemerintah bersama dengan PLN harus bersama-sama memberikan pengarahan dan penjelasan kepada masyarakat," terang dalam sidang laporan tersebut.
Sementara itu, Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno dan dihadiri Wakil Bupati Sragen Suroto dalam mewakili Pemkab.
Advertisement
Selama sekitar 30 menit jalannya acara, maka begitu pembukaan sidang langsung dimulai dengan pembacaan laporan Pansus IV.
Usai dibacakan laporan tersebut kemudian ditutup dengan kalimat setuju dari seluruh anggota DPRD dan eksekutif yang hadir.
(jsn/lai/red)



