Aliansi Indonesia Sesalkan Perintah Pengosongan Tanah DI Jalan Kartini, Lodoyong, Ambarawa, Oleh Korem 073/MAKUTARAMA

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyesalkan terbitnya surat pemberitahuan dari Korem 073/MAKUTARAMA yang berisi perintah pengosongan tanah di Jalan Kartini Nomor 1, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tanah tersebut masih berstatus tanah Negara yang sejak tahun 1964 hingga saat ini telah ditempati dan dimanfaatkan untuk pemukiman dan tempat tinggal keluarga dan tempat usaha oleh 8 (delapan) warga dan keluarganya, yang diperkuat melalui risalah dari Kelurahan Lodoyong tertanggal 14 Oktober 2008.
Advertisement
Dalam risalah tersebut disebutkan dokumen pendukung terbitnya risalah, di antaranya data ricik PBB tahun 1995. Warga yang menempati tanah tersebut juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga dasar perintah pengosongan oleh Korem 073/MAKUTARAMA tersebut sangat layak dipertanyakan.
Jangan Hadapkan TNI Dengan Rakyat
Ketua LAI DPC Kabupaten Semarang, H. Anis Supriyadi, meminta agar pejabat di Korem 073/MAKUTARAMA tidak membuat TNI berhadapan dengan rakyat melalui perintah pengosongan yang terkesan arogan, karena Panglima TNI sendiri telah menyatakan bahwa TNI adalah anak kandung rakyat.
Melalui surat bernomor B/628/IV/2017 tertanggal 12 April 2017 yang ditandatangani oleh Kastaf Korem 073/MAKUTARAMA Letkol Inf Agustinus Sinaga, SE tersebut mengutip antara lain Surat Telegram Pangam IV/Diponegoro Nomor ST/94/2014 tanggal 14 Januari 2014 tentang penyelesaian kasus tanah dan bangunan dengan hasil yang optimal serta mencegah berlarutnya kasus tanah dan bangunan di jajaran TNI AD, sehingga apa yang dilakukan oleh Korem 073 dengan menerbitkan perintah pengosongan, menurut Anis, justru tidak sejalan dengan Surat Telegram tersebut.
“Di situ jelas disebutkan 'dengan hasil yang optimal'. Artinya apa? Artinya penyelesaian harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar. Bukan hanya melalui klaim serta keterangan dari pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam masalah tanah, dalam hal ini Kanwil DJKN Jawa Tengah, lalu dipaksakan,” jelasnya.
Langkah yang dipaksakan itulah yang menurut Anis justru akan membuat citra TNI menjadi buruk.
- Baca juga:
- HGU Di Atas Tanah Yang Diperuntukkan Transmigran di Lahat, Kolusi PT. LONSUM Dengan Pejabat BPN?
“Padalah jelas ini bukan masalah TNI sebagai institusi, namun oknum pejabatnya yang keliru atau kurang memahami masalah pertanahan,” imbuhnya.
Gelar Perkara
Sementara itu Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, menyarankan agar dilakukan gelar perkara. Korem 073 maupun warga bisa menyiapkan dokumennya masing-masing untuk dilakukan gelar perkara.
Advertisement
“Gelar perkara itu ya harus dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena otoritas mengenai masalah pertanahan itu ya BPN,” jelasnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Lebih lanjut H. Djoni Lubis meminta Korem 073/MAKUTARAMA untuk tidak menyakiti rakyat dengan memaksakan kehendaknya tanpa melalui prosedur yang benar.
“Saya meminta sekaligus mendorong agar TNI dapat menjadi pelopor serta teladan penyelesaian segala permasalahan mengikuti prosedur yang benar, yaitu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. TNI itu dari rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Jangan sampai citra TNI tercoreng akibat oknum pejabatnya yang tidak faham atau ingin laporan ABS (Asal Bapak Senang),” kata dia.
H. Djoni Lubis optimis masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada satu pihakpun yang tersakiti.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



