449 Rutilahu Akan di Rehab di Kota Tangerang, ini Bocoran Lengkapnya

Disperkimtan dalam waktu dekat ini akan membedah 449 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial menjadi Rumah layak huni (Rulahu) yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas, akses sanitasi dan air minum layak serta kecukupan luasan pencahayaan dan penghawaan, salah satu persyaratannya adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, Program lanjutan ini juga bertujuan agar rumah yang di bedah menjadi tempat tinggal yang layak huni sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya,serta aset bagi pemiliknya.
AliansiNews.ID - Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kembali mensosialisasikan program lanjutan bedah rumah tidak layak huni kepada unsur kecamatan, kelurahan, dan kelompok masyarakat di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,Selasa, (2/7/24
Advertisement
Kepala Disperkimtan, Decky Priambodo mengatakan bahwa program bedah rumah akan berlanjut dengan sasaran 449 rumah tidak layak huni yang tersebar di 13 kecamatan.Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai upaya meneguhkan komitmen bersama dalam mengeksekusi program tersebut.
"Program bedah rumah ini sudah ada sejak tahun 2014 dan hingga tahun 2023 telah berhasil memperbaiki sebanyak 8.183 unit rumah. Survey juga sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan segera dieksekusi," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam program bedah rumah ini tidak hanya sekadar memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni.
Tetapi, juga ada masalah-masalah yang dapat diatasi seperti pengurangan kawasan kumuh, pengurangan kemiskinan, intervensi stunting dan juga TBC.
"Stunting dan TBC juga dapat diintervensi dengan rumah yang sehat, sirkulasi udara dan cahaya yang masuk ke rumah dengan baik. Nanti, program ini juga akan kami coba bagi penerima manfaat untuk dilakukan skrining TBC. Maka, program ini harus dilanjutkan dan dipertajam sehingga dengan satu program, dapat turut menangani empat permasalahan tersebut," lanjut Decky.
Decky berharap, program bedah rumah di tahun ini dapat berjalan lancar dan dapat mengintervensi berbagai permasalahan. Sehingga, harus terus dilakukan evaluasi dan penajaman program agar terus tepat sasaran.
- Baca juga:
- Ayo bersiap! Dispora dan KORMI akan datangi sekolah mencari bibit dan pegiat Olahraga Tradisional
Mantan Kadis PUPR ini juga berharap program bedah rumah ini dapat seselai tepat waktu dengan hasil yang maksimal
"Kami terus mengupayakan agar program-program yang sudah dipersiapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada masyarakat Kota Tangerang. Mudah-mudahan, program bedah rumah di tahun ini dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang maksimal," tutupnya.
Alur Pengajuan Program Bedah Rumah Pemkot Tangerang
Advertisement
1.Pengajuan melalui RT/RW setempat
2.Berkas akan diterima Kelurahan
3.Berkas berlanjut Kecamatan
- Baca juga:
- Pemkot Tangerang bedah 700 unit Rumah Gratis
4.Berkas diterima Dispekimtan
5.Disperkimtan melakukan verifikasi ke lapangan
Syarat dan ketentuan Penerima Rutilahu
Advertisement
1.Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang
2. Berdomisili di Daerah serta sudah berkeluarga
3. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kota atau sesuai basis data terpadu
- Baca juga:
- Pemkot Tangerang bedah 700 unit Rumah Gratis
4. Memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni yang berada di atas tanah hak milik
5. Kepemilikan Rutilahu yang diusulkan dibuktikan dengan sertifikat, akta jual-beli atau girik
6. Status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu hutang atau tidak digadaikan
7. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya
8. Belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
9. Bersedia membuat pernyataan kebenaran dan kesanggupan memanfaatkan serta memelihara rumah setelah dilaksanakan perbaikan Rutilahu
Penerima perbaikan Rutilahu diutamakan bagi
1.Sudah pernah berkeluarga
2.Berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun
3.Penyandang disabilitas yang tidak produktif
4.Berpenghasilan di bawah upah minimum daerah
Pemerintah Kota Tangerang memberikan perbaikan Rutilahu dalam bentuk barang,yakni berupa bahan bangunan dan Jasa, yakni jasa perencanaan, jasa tenaga kerja konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.



