Zainudin Hasan, Adik Ketua MPR, Tersangka Pencucian Uang

 
Sabtu, 20 Okt 2018  01:45

KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Febri mengatakan adik Ketua MPR itu diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap. Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

"ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho-anggota DPRD Lampung) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya seperti dikutip detik.com.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya. Ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin mulai dari 2016-2018 dari sejumlah proyek.

Berita Terkait