UU MLA RI-Swiss Sangat Strategis Untuk Mengejar Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri

 
Senin, 06 Jul 2020  10:51

Disetujuinya Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss (RUU MLA RI-Swiss) oleh Pansus DPR RI menjadi babak baru dan angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan kejahatan, terutama terkait aset-aset yang di simpan di bank-bank Swiss.

Pansus tersebut terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.

Swiss dikenal sangat ketat dalam kerahasiaan bank sejak abad ke-18, dan sejak tahun 1934 diatur melalu UU Kerahasiaan Bank dengan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan. Sehingga Swiss menjadi surga bagi orang-orang kaya di seluruh dunia untuk menyimpan harta kekayaannya, tak terkecuali orang-orang Indonesia.

Sayangnya kerahasiaan bank yang sangat ketat tersebut kemudian kerap dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan, baik kejahatan pajak maupun hasil kejahatan lainnya. Dengan demikian melacak hasil kejahatan yang disimpan di bank-bank di Swiss menjadi perkara yang sangat rumit, dan hampir selalu menemui kegagalan.

Dengan disetujuinya RUU MLA RI-Swiss, hal itu akan memudahkan langkah-langkah Pemerintah dan aparat penegak hukum RI untuk pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan, khususnya di Swiss.

Advertisement

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.

Berita Terkait