Tragis ! Ayah di banyuasin tega setubuhi anak kembar selama 12 tahun dengan ancaman keji
Foto: Mapolda Sumsel
Jumat, 09 Ags 2024 19:41
Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.(Manda)
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 19 Apr 2025 16:46
Sabtu, 19 Apr 2025 15:58
Sabtu, 19 Apr 2025 14:46