Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam
Jumat, 18 Nov 2022 16:39
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana," ungkapnya.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi mengenai pelaporan itu diterima atau tidak oleh Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 19 Apr 2025 14:46
Sabtu, 19 Apr 2025 14:03
Sabtu, 19 Apr 2025 14:01
Sabtu, 19 Apr 2025 11:32
Sabtu, 19 Apr 2025 10:50