TPI Parigi Moutong Diduga Dibangun di Atas Tanah Serobotan
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan sarana yang cukup vital dalam menggerakkan ekonomi, terutama di sektor perikanan, serta sangat diharapkan mengangkat taraf kehidupan nelayan di sekitarnya. Dengan begitu, pembangunan TPI di suatu wilayah menjadi sangat penting.
Hal yang sangat penting itu sudah semestinya ditempuh melalui cara-cara yang baik dan benar. Dari mulai perencanaannya, soal lahannya, bangunannya dan sebagainya.
Namun cara-cara yang baik dan benar itu tidak ditemui dalam pembangunan TPI di Kabupaten Parigi Moutong. Diduga kuat TPI di Parigi Moutong dibangun di atas tanah warga tanpa proses pembebasan lahan maupun kompensasi secara benar.
TPI Parigi Moutong dibangun di atas tanah yang masih melekat hak atas nama Arsala Pasau (Alm) tanpa melalui proses pembebasan lahan ataupun serah terima yang sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Rusli Pasau, ahli waris dan penerima kuasa dari ahli waris lainnya, akhirnya membawa masalah tersebut ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), karena pihaknya sebagai masyarakat sudah putus asa dengan sikap Bupati Parigi Moutong, yang tidak kunjung memberikan hak-hak ahli waris meskipun telah melalui berbagai proses dan verifikasi, di antaranya proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional.
Advertisement
Bahkan Bupati Parigi Moutong menolak menandatangani Surat Penyerahan dari ahli waris ke Pemkab Parigi Moutong, yang dibuat pada tanggal 23 April 2015, meskipun di surat tersebut telah ditandatangani oleh Camat Parigi Tengah, serta diparaf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda Parigi Moutong saat itu.
Karena arogansi Bupati Parigi Moutong itulah, Rusli Pasau menempuh berbagai cara, di antaranya mengadukan ke Ombudsman RI dan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Namun Bupati tetap bergeming.
Melalui LAI kemudian surat dilayangkan kepada Presiden RI melalui Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) yang diharapkan dapat mengaselerasi penyelesaian masalah tersebut, agar tidak berlarut-larut dan pihak ahli waris tidak dizhalimi terus menerus. Surat LAI kepada Deputi IV KSP tersebut bernomor 1.987.Prm/DPP/X/18 tertanggal 22 Oktober 2018 dan diterima KSP di tanggal yang sama.