Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Senin, 22 Apr 2024 14:00
Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 18 Apr 2025 22:06
Jumat, 18 Apr 2025 21:30
Jumat, 18 Apr 2025 20:32
Jumat, 18 Apr 2025 17:36