Tokoh masyarakat beserta lembaga meminta Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Bupati AS terkait Pasal 297 KUHP
Palembang_MA. Terkait belum terpenuhinya kepastian hukum dan rasa keadilan pelapor oleh aparat penegak hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/459/VII/2022/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 30 Juli 2022 (pasal 279 KUHP) terkait dengan laporan kliennya, Ana Ariyanto, ST SH dan Edi Nur Arifin SH angkat bicara. Kamis(22/12)
Dalam keterangannya Ana, menjelaskan beberapa poin penting dalam kasus ini diantaranya, bahwa benar adanya SPDP yang telah dilayangkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel tertanggal 13 Oktober 2022, menurut PERKAPOLRI Nomor : 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI pada Pasal 31 menyatakan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 120 hari untuk Penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari Penyidikan perkara sulit, 60 hari Penyidikan perkara sedang dan 30 hari Penyidikan perkara mudah.
Selain itu Ana juga menjelaskan bahwa dengan sudah dilayangkannya SPDP ke Kejati Sumsel maka Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, (tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.), hal ini sejalan dengan pendapat YAHYA HARAHAP yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditegaskan pada Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ SESEORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN PALING SEDIKIT 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG DIDUKUNG BARANG BUKTI”.
“ Oleh karena sudah terpenuhinya alat-alat bukti dan barang bukti maka tidak ada alasan menetapkan status TERSANGKA terhadap Saudara AS, karena apa-apa yang termaktub pada poin 2 diatas sudah dibuktikan dan dipenuhi Klien kami,” Jelas Ana.
Dalam keterangan persnya Ana menyampaikan juga bahwa dengan dipenuhinya Unsur –unsur pemidanaan seseorang maka Sudah pantas dan patut menurut hukum saudara AS ditetapkan sebagaimana termaktub pada Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a)
Advertisement
Sementara itu PH Nova yang lain Edi menambahkan beberapa unsur yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin AS adalah Mengadakan Perkawinan “ Perkawinan dengan saudari SF pada hari jumat Tanggal 28 JUNI 2019, yang bertempat dirumah mempelai wanita yang beralamat di macan lindungan, ilir barat I palembang,” ucapnya.
Ketua DPD Sumsel Aliansi indonesia, saat di temui di ruang kerjanya. Syamsudin Djoesman. Kamis (22/12) Kepada awak media mengatakan. Terkait dengan laporan sdr Ana sejak Juli, sampai dengan Desember kasus tersebut seakan jalan di tempat. Selaku lembaga sosial control masyarakat kejelasan hukum terkait kasus tersebut saat ini masih belum jelas, apalagi saksi serta alat bukti sudah lengkap. Tetapi hingga saat ini terlapor belum juga di tetapkan tersangka oleh penyidik.
Lanjutnya, berdasarkan PERKAPOLRI Nomor : 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI pada Pasal 31 menyatakan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 60 hari Penyidikan perkara sedang dan 30 hari Penyidikan perkara mudah. Tetapi sampai sekarang kasus tersebut belum memenuhi rasa keadilan pihak pelapor
"Iapun meminta Polda Sumsel tidak tebang pilih dalam menangani kasus pidana, Jangan sampai polisi hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun orang yang disebut pejabat pemerintah atau pemangku kepentingan malah terkesan kebal hukum.