TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh paket ganja di wilayah perbatasan RI-PNG di Kabupaten Keerom, Senin (1/10/2018) malam. Sebanyak dua oknum pemuda yakni MI (17) dan WY (20) yang diamankan dalam kasus ini.
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengatakan, kedua pelaku terjaring sweeping yang digelar anggota TNI di depan Pos Skamto sekitar pukul 23.00 WIT. Dalam pemeriksaan, anggota menemukan ganja seberat 500 gram yang dikemas didalam tujuh bungkus plastik.
“Kedua pelaku ini dari Keerom menuju ke Kota Jayapura menggunakan motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket besar ganja kering di dalam bagasi motor, sedangkan dua paket ganja lainnya ditemukan di dalam saku WY,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Berdasarkan keterangan awal, lanjutnya, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial AM yang berdomisilo di Arso 6, Kabupaten Keerom. AM diduga berperan sebagai pengedar ganja.
Advertisement
“Jadi lima paket ganja akan mereka jual di wilayah Abepura. Sedangkan dua paket lainnya akan dikonsumsi pribadi bersama rekannya yang lain,” tambahnya.
Eko menuturkan, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke pihak Polres Keerom guna proses hukum lanjutan.
“Perbuatan MI dan WY telah melanngaf pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami kembali mengimbau masyarakat Papua untuk tak terlibat dalam Narkoba, karena mengkonsumsi narkoba sama sama mengubur masa depan bangsa Indonesia,” pungkasnya.