Tingkat Janda Bertambah, Kasus Perceraian Usia Relatif Muda Makin Tinggi di Klaten

Foto: Ketua Pengadilan Agama Klaten, Muadz Junizar
Selasa, 13 Des 2022  23:58

KLATEN - Kasus perceraian di Kabupaten Klaten sampai sejauh ini masih tergolong tinggi. Dalam kurun waktu Januari sampai menjelang pertengahan Desember 2022, total sudah ada sekitar 2.219 perkara perceraian yang masuk di meja persidangan Pengadilan Agama Klaten.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Klaten per tanggal 09 Desember 2022, sudah ada sekitar 2.219 perkara perceraian di Klaten. Jumlah itu meliputi 1.649 cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri dan 570 cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami.

Memang cukup banyak jumlahnya dibanding tahun lalu. Padahal tahun lalu itu total ada 2.175 perkara, sedangkan tahun ini Desember belum selesai tapi sudah di angka 2.219 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Klaten, Muadz Junizar, pekan lalu.

Lebih lanjut disampaikan dari sisi usia, perkara perceraian ini didominasi anak muda dengan usia mayoritas masih dibawah 35 tahun. Soal penyebabnya beragam, mulai dari faktor perselisihan, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, salah satu pasangan dipenjara, KDRT, dan lainnya. 

Tertinggi penyebabnya faktor perselisihan yang terus menurus, sedangkan faktor kedua adalah ekonomi. Kalau KDRT prosentasenya tidak terlalu banyak,” imbuh dia.

Advertisement

Pihaknya mengungkapkan sebelum memasuki meja persidangan, Pengadilan Agama Klaten sudah melakukan mediasi kepada kedua pasangan suami istri. Upaya itu dilakukan untuk memberikan masukan kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk kembali berfikir ulang sebelum berpisah.

Mediasi ini memang kita lakukan sebelum sidang. Jadi memang ada yang berhasil mencabut perkara, tapi ya ada juga yang tidak berhasil,” pungkasnya.*

(Sorot/Memet)

Editor: Awi

Berita Terkait