Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sukabumi, Korban Sedang Hamil Disiksa Majikan

 
Rabu, 24 Ags 2022  00:34

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:08 WIB
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sukabumi, Korban Sedang Hamil Disiksa Majikan Sukabumi  Pria berinisial  NR diamankan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang  (TPPO).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kepada awak media menyebut, dalam kasus ini korban TPPO dari tersangka NR adalah seorang perempuan berinisial NN (35) asal Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepada awak media Kapolres Sukabumi menjelaskan, kasus TPPO tersebut terjadi pada Desember 2020 silam, lanjut  Dedy Darmawansyah, awalnya Korban NN minta bantuan NR agar bisa bekerja di luar negeri.

Korban saudari NN umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Ara dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa  (23/08/2022

Advertisement

Berita Terkait