Tindak Pidana Korupsi Dana UPK Rp314.080.000, Mantan Kades di Mangunsari Magelang Dijebloskan Penjara
Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (Ist)
MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah Kepala Desa Mangunsari periode tahun 1999–2013. Saat ini, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Dalam waktu dekat, Polres Magelang akan melimpahkan tersangka berinisial L (51) dan sejumlah barang bukti ke Kejari.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 saat UPK LESTARI Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
Advertisement
“Tersangka yang waktu menjabat sebagai kepala desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres, Jumat (11/3/2022).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp314.080.000 dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap(P21). Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok.